Kampanye Pilkada Solo, KPU Tetapkan 8 Lokasi Larangan Dipasangi APK Paslon
Kamis, 26 September 2024 -
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Jawa Tengah menetapkan delapan lokasi atau white area yang dilarang dipasangi Alat Peraga Kampanye (APK) gambar paslon peserta Pilkada Solo 2024.
Ketua KPU Kota Solo, Bambang Christanto, mengatakan penentuan lokasi larangan pemasangan APK di white area tersebut diatur dalam PKPU Nomor 13 tahun 2024 dan Perwali No 26 tahun 2023, tentang pemasangan APK.
“Ada delapan lokasi white area yang dilarang dipasangi Alat Peraga Kampanye gambar paslon peserta Pilkada Solo 2024,” ujar Bambang, Kamis (26/9).
Baca juga:
KPU Tetapkan Paslon Teguh-Bambang dan Respati-Astrid untuk Bertarung Pilkada Solo 2024
Dikatakannya, delapan lokasi tersebut adalah sepanjang jalan Urip Sumoharjo, Kolonel Sutarto, Ir Sutami, Slamet Riyadi, Jendra Sudiman, Adi Sucipto, Gatot Suboroto, serta Jalan Diponegoro. Selain itu, pemasangan APK juga berlaku dikawasan Benda Cagar Budaya (BCB), objek wisata, area tempat ibadah, serta instansi kesehatan.
“Pemasangan juga harus memperhatikan estetika. seperti tidak dipasang di tiang listrik, pohon, gapuran, maupun di jembatan,” katanya.
Baca juga:
Pilkada Solo 2024, Paslon Teguh-Bambang tak Manfaatkan Jatah Kampanye Terbuka
Dia menyebut ada beberapa APK yang difasilitasi KPU Solo. Dimana untuk selebaran, brosur, pamflet, dan poster, dibatasi sebanyak 88.595 per paslon. Sedangkan untuk reklame atau billboard dan umbul-umbul hanya 5 per paslon, dan spanduk sebanyak 54 buah per paslon.
“Untuk kampanye terbuka terdapat enam lapangan yang diperbolehkan untuk dijadikan lokasi. Lokasi tersebut adalah Lapangan Jajar, Karangasem, Kartopuran, Kampung Sewu, Prawit, dan Sumber,” katanya.
Dia menambahkan untuk debat publik, akan ada dua kali yaitu pada bulan Oktober dan Bulan November. Debat akan disiarkan televisi. (Ismail/Jawa Tengah)