Kampanye Belum Sebulan, Pelanggaran Ujaran Kebencian di Internet Mendominasi

Rabu, 20 Desember 2023 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diwarnai berbagai pelanggaran khususnya di ruang siber.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mencatat, selama 22 hari mengawasi tahapan kampanye sejak 28 November 2023, mereka telah melakukan 90.716 upaya pencegahan. Di antaranya 126 dugaan pelanggaran konten internet (siber) terkait Pemilu, serta menangani 70 dugaan pelanggaran Pemilu.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Lolly Suhenty menjelaskan, upaya pencegahan ini terus bertambah setiap hari.

Baca Juga:

Kasus Kampanye Gibran di CFD, Eko Patrio Cs Mangkir Panggilan Bawaslu

Lolly juga menjabarkan hasil penanganan pelanggaran konten internet (siber) terkait Pemilu, Bawaslu menangani 126 dugaan pelanggaran konten.

“Temuan tersebut berasal dari patroli pengawasan siber, penelusuran melalui Intelligent Media Monitoring (IMM) Bawaslu (https://imm.bawaslu.go.id), dan aduan masyarakat,” kata Lolly di Jakarta, Rabu (20/12).

Pelanggaran konten internet yang ditemukan terdiri tiga jenis, yakni ujaran kebencian, hoaks , dan dugaan pelanggaran Pemilu.

Berdasarkan jenis pelanggaran tersebut Lolly menyebut, ujaran kebencian sebanyak 124 konten, hoaks sebanyak 1 konten, dan politisasi SARA sebanyak 1 konten, dan 8 konten yang menyasar ke penyelenggara Pemilu.

“Belum ditemukan pelanggaran konten yang tertuju kepada partai politik maupun calon anggota legislatif,” imbuh Lolly.

Untuk sebaran platform meliputi Facebook (52), Instagram (38), X (32), Tiktok (3), dan YouTube (1).

"Terhadap temuan di atas, Bawaslu telah tiga kali melayangkan permohonan pembatasan akses konten kepada Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo RI," Ungkapnya.

Baca Juga:

Anies Berkampanye di Lubuklinggau dan Muhaimin ke Bekasi

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Puadi menyampaikan, pihaknya telah menangani 70 perkara terkait dugaan pelanggaran pada masa kampanye

"Persentase tingginya laporan ke Bawaslu menunjukkan partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan sangat tinggi, melebihi partisipasi pada Pemilu tahun 2019, laporan masyarakat hanya 19 persen," terang Puadi.

Lalu dari 70 perkara yang ditangani, 26 perkara diregistrasi (37 persen), 40 laporan tidak diregistrasi (57 persen), dan 4 perkara masih proses kajian awal dan perbaikan (6 persen). Berdasarkan jenis pelanggaran atas 26 perkara yang diregistrasi.

"Pertama, pelanggaran terdiri pelanggaran administrasi (siaran partai politik di televisi), kedua, dugaan pelanggaran peraturan lainnya (netralitas ASN, diteruskan ke KASN), dan 23 laporan/temuan masih dalam proses penanganan pelanggaran," pungkasnya. (Knu)

Baca Juga:

Jadwal Kampanye Ganjar dan Mahfud Hari Ini

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan