Kalapas Batu Nusakambangan Dicopot Pascapengungkapan 1,2 Juta Ekstasi
Kamis, 03 Agustus 2017 -
MerahPutih.com - Kasus penyelundupan 1,2 juta ekstasi asal Belanda yang melibatkan narapidana bernama Aseng membuat gerah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Kepala Lembaga Pemasyarakatan Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah Abdul Haris dicopot dari jabatannya.
"Kalapas dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas sesuai dengan instruksi Menteri ditarik ke Kanwil Kemenkumham," kata Kepala Kemenkumham Wilayah Jawa Tengah Ibnu Choldun di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (3/8).
Saat ini, lanjut dia, keduanya ditempatkan sebagai staf di Kanwil Kemenkumham. Ia menjelaskan keduanya dicopot dari jabatannya berkaitan dengan penguasaan telepon seluler oleh narapidana bernama Aseng.
Setelah kasus itu meruak, Kemenkumham Jawa Tengah langsung menerjunkan tim yang dipimpin langsung Kepala Divisi Pemasyarakatan. Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut dia, Aseng mengaku ponsel yang digunakannya itu merupakan pemberian teman satu selnya yang sudah bebas.
"Tapi pengakuan ini masih kami dalami," katanya.
Menurut dia, peredaran ponsel di dalam lembaga pemasyarakatan itu masih menjadi persoalan. Ia menyebut banyak kemungkinan masuknya ponsel ke dalam Lapas, termasuk dugaan keterlibatan oknum petugas.
"Kami akan cari solusi agar hal tersebut tidak terulang," katanya. (*)
Sumber: ANTARA