Kalah, Pemprov DKI Jakarta Siap Ganti Rugi kepada Warga Bukit Duri

Selasa, 24 Juli 2018 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Kekalahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap gugatan class action warga Bukit Duri memakan biaya. Apalagi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan pihaknya tidak akan mengajukan banding sehingga mau tak mau harus membayar ganti rugi kepada warga Bukit Duri, Jakarta Selatan.

Anies mengaku, Pemprov DKI bakal menjalankan putusan pengadilan dan membayar ganti rugi kepada warga bukit duri. Lanjut Anies, sejak awal Pemprov DKI pun sudah tegas untuk tidak banding.

"Ya. Kita akan ganti rugi, kita akan jalankan sesuai keputusan pengadilan," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (24/7).

Gubernur Anies mengaku pihaknya juga telah bertemu dengan Ketua Komunitas Ciliwung Merdeka Sandyawan Sumardi. Menurutnya dalam penataan kampung, Pemprov DKI akan melibatkan para warga.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: MP/Asropih)

Namun untuk penataan di Bukit Duri memang lebih panjang dibanding penataan kampung lain seperti di Kampung Akuarium dan Kampung Kunir Jakarta Utara karena lahan di Bukit Duri sangat terbatas.

"Minggu lalu saya bertemu dengan Romo Sandi, hari Jumat saya bertemu Romo Sandi dan menegaskan juga kepada beliau sebagai orang yang aktif di dalam mendampingi warga di Bukit Duri, bahwa Pemprov akan terus dengan program community action plan," jelas Anies.

Meski demikian, ia berharap pihak lainnya yang juga terkait dalam permasalahan tersebut, seperti Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) turut menerima putusan pengadilan.

"Harapan Kita BBWSCC juga memahami niat baik untuk kita memfasilitasi warga dan harapannya tidak perlu meneruskan proses hukum, sehingga pemerintah mengambil posisi yang sama," ungkapnya.

Seperti diketahui, Warga Bukit Duri telah memenangkan gugatan class action di Pengadilan Tinggi Jakarta.

Hal ini setelah Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memenangkan gugatan class action warga Bukit Duri, Jakarta Selatan, terkait penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta pada 28 September 2016 di tingkat banding.(Asp)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Ramah Difabel, Gubernur Anies Ganti JPO Bundaran HI dengan Pelican Crossing

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan