Kakorlantas Tarik Ucapan Bolehkan Mudik Sebelum Tanggal 6 Mei

Jumat, 16 April 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Kakorlantas Polri Irjen Istiono menariki ucapannya yang telah mempersilakan masyarakat mudik sebelum 6 Mei 2021. Pihaknya mengaku justru tidak merekomendasikan hal itu karena adanya aturan karantina yang diberlakukan di tiap daerah.

"Pada hakekatnya sebelum tanggal 6 Mei tidak direkomendasikan untuk mudik mendahului," kata Istiono dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/4).

Baca Juga:

Mudik Dilarang, Angkutan Penghubung Antar Daerah Soloraya Tetap Beroperasi

Menurut Istiono, sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 selama Bulan Suci Ramadan mengatur soal fungsi penanganan yang mewajibkan pendatang melaksanakan karantina selama 5x24 jam.

Kecuali untuk tujuan bekerja, perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga meninggal dunia, ibu hamil yang didampingi dua anggota keluarga untuk kepentingan bersalin.

"Jadi tidak direkomendasikan karena wilayah tujuan mudik menyiapkan karantina selama lima hari sesuai SE Nomor13 Tahun 2021 dari Satgas Covid-19," kata Istiono.

Sebelumnya, Istionomem persilakan masyarakat mudik sebelum 6 Mei 2021 dan akan memperlancar arus lalul intas.

Pemudik. (Foto: Antara)
Pemudik. (Foto: Antara)

Korlantas menyiapkan 333 titik penyekatan di sejumlah jalur seperti jalan tol, jalur arteri, jalan utama, hingga jalan tikus. Penyekatan dimulai dari tanggal 6-17 Mei 2021.

Menurut Istiono, penyekatan dan larangan mudik tersebut untuk mencegah penularan COVID-19. Berkaca pada tahun sebelumnya terjadi peningkatan angka kasus seusai liburan panjang.

"Kami sekat itu, yang berbahaya ini kan berkumpul bersama-sama, kerumunan bersama-sama. Ini akan meningkatkan penyebaran COVID-19, ini harus diantisipasi bersama," kata Istiono. (Knu)

Baca Juga:

Pemerintah Diharap Konsisten Tegakkan Aturan Larangan Mudik

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan