KAI Daop 1 Operasikan Tiga Kereta Lokal, Ini Syarat Calon Penumpang

Kamis, 23 September 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Setelah berhenti beroperasi cukup lama selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), tiga kereta lokal di wilayah KAI Daop 1 akhirnya kembali beroperasi.

Tiga kereta lokal yang kembali beroperasi itu ialah KA Walahar (relasi Cikarang-Purwakarta PP), KA Jatiluhur (Cikampek-Cikarang PP) dan KA Siliwangi (Sukabumi-Cipatat).

Baca Juga

Setelah Anggaran Bengkak, PT KAI Diusulkan Ambil Alih Pimpinan Proyek Kereta Cepat

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa menuturkan, kereta lokal itu kembali beroperasi mulai Rabu 22 September 2021, untuk melayani masyarakat yang akan berpergian di wilayah aglomerasi.

Eva menjelaskan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pelanggan KA Lokal Walahar, Jatiluhur dan Siliwangi yang akan melakukan perjalanan.

Di antara persyaratan itu ialah wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi yang terdapat data vaksin minimal dosis pertama, menunjukkan bukti vaksinasi COVID-19 tersebut, dan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.

KA Jatiluhur Ekspres di Sinyal Masuk Stasiun Jatinegara pada pagi hari. Foto: Syaifan Bahtiar Nirwansyah
KA Jatiluhur Ekspres di Sinyal Masuk Stasiun Jatinegara pada pagi hari. Foto: Syaifan Bahtiar Nirwansyah

Menurut dia, data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal.

Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan.

Untuk syarat dan ketentuan perjalanan KA Lokal dalam wilayah atau kawasan aglomerasi ialah penumpang telah divaksin COVID-19, minimal dosis pertama, menunjukkan bukti vaksin melalui aplikasi Peduli Lindungi atau kartu vaksin serta menunjukkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah apabila belum dapat divaksin karena kondisi tertentu.

“Anak-anak di bawah umur 12 tahun, untuk sementara tidak diperkenankan melakukan perjalanan,“ pungkasnya. (*)

Baca Juga

Penyambung Lidah Kereta Api Menjaga Keselamatan Setiap Insani

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan