Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kafe di Kuningan Jaksel Ditutup dan Didenda Rp 50 Juta

Zulfikar Sy - Senin, 21 Juni 2021

MerahPutih.com - Polisi terpaksa bertindak melakukan penyegelan terhadap sebuah bar di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan.

Kafe bernama Bar Flow itu dilarang beroperasi selama tujuh hari karena melanggar protokol kesehatan (prokes) saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Penyegelan dilakukan dalam operasi yustisi yang digelar Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya bersama TNI dan Satpol PP.

Baca Juga:

Seluruh McDonald's di Kota Bandung Disanksi Denda Setara 10 Paket 'BTS Meal'

"Jadi tadi kita sudah memutari daerah Jakarta. Ternyata masih ada tempat hiburan yang masih buka sampai pukul 22.30 WIB," ungkap Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa setelah operasi yustisi protokol kesehatan di Jakarta, Minggu (20/6).

Menurutnya, kebijakan PPKM Mikro diterapkan bertujuan demi menekan angka penyebaran COVID-19.

Adapun kafe, bar dan restoran boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.

Dalam operasi yustisi penegakan prokes tersebut, petugas juga menemukan dan menyita sejumlah minuman beralkohol yang tidak mempunyai izin BPOM.

Petugas pun menindak tegas pelanggaran prokes oleh bar Flow dengan menyegel lokasi usaha tersebut selama tujuh hari.

"Jadi tadi kita ambil tindakan segel, saya minta satu minggu ditutup," tegas Mukti.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Mukti Juharsa (kiri) menegur pengelola bar Flow dan mengingatkan ketentuan jam operasional bar, kafe dan restoran dalam operasi yustisi protokol kesehatan yang dilakukan personel gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Satpol PP Provinsi DKI Jakarta pada Minggu (20/6/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Mukti Juharsa (kiri) menegur pengelola bar Flow dan mengingatkan ketentuan jam operasional bar, kafe dan restoran dalam operasi yustisi protokol kesehatan yang dilakukan personel gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Satpol PP Provinsi DKI Jakarta pada Minggu (20/6/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Aparat keamanan melanjutkan operasi yustisi protokol kesehatan dengan memeriksa sejumlah lokasi di Jakarta dan Tangerang Selatan.

Mukti menegaskan, jajaran Polda Metro Jaya menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan demi menekan angka positif COVID-19 di Jakarta dan sekitarnya.

"Setiap malam akan kita lakukan operasi yustisi protokol kesehatan," katanya.

Mukti kembali menjelaskan, restoran, rumah makan dan kafe diancam denda maksimal Rp 50 juta hingga pencabutan izin jika melanggar protokol kesehatan berulang.

Seperti tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan, denda yang sudah terkumpul dari pelanggaran protokol kesehatan yang dikenakan kepada perusahaan dan pengelola kafe maupun restoran mencapai Rp 6,9 miliar.

Baca Juga:

Sidak 3 Restoran Jakarta, Anies Sebut Ada yang Kena Denda Rp 50 Juta

Anies menuturkan, pengenaan sanksi juga dapat dilakukan terhadap masyarakat atau pengunjung kafe maupun restoran yang tidak menggunakan masker.

Sanksi denda yang dikenakan mencapai Rp 250 ribu bila masyarakat tidak menggunakan masker.

Anies mengingatkan ancaman sanksi denda ini bukan karena penegakan peraturan gubernur semata, namun pedoman keselamatan seluruh warga dari penyebaran COVID-19.

"Karena ini soal keselamatan," pungkasnya. (Knu)

Baca Juga:

Cafe Caspar Sudirman Disegel dan Didenda Rp 50 Juta karena Langgar Prokes

Baca Artikel Asli