Kafe di Kuningan Jaksel Ditutup dan Didenda Rp 50 Juta

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 21 Juni 2021
Kafe di Kuningan Jaksel Ditutup dan Didenda Rp 50 Juta

Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa setelah operasi yustisi protokol kesehatan di Jakarta, Minggu (20/6). (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polisi terpaksa bertindak melakukan penyegelan terhadap sebuah bar di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan.

Kafe bernama Bar Flow itu dilarang beroperasi selama tujuh hari karena melanggar protokol kesehatan (prokes) saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Penyegelan dilakukan dalam operasi yustisi yang digelar Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya bersama TNI dan Satpol PP.

Baca Juga:

Seluruh McDonald's di Kota Bandung Disanksi Denda Setara 10 Paket 'BTS Meal'

"Jadi tadi kita sudah memutari daerah Jakarta. Ternyata masih ada tempat hiburan yang masih buka sampai pukul 22.30 WIB," ungkap Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa setelah operasi yustisi protokol kesehatan di Jakarta, Minggu (20/6).

Menurutnya, kebijakan PPKM Mikro diterapkan bertujuan demi menekan angka penyebaran COVID-19.

Adapun kafe, bar dan restoran boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.

Dalam operasi yustisi penegakan prokes tersebut, petugas juga menemukan dan menyita sejumlah minuman beralkohol yang tidak mempunyai izin BPOM.

Petugas pun menindak tegas pelanggaran prokes oleh bar Flow dengan menyegel lokasi usaha tersebut selama tujuh hari.

"Jadi tadi kita ambil tindakan segel, saya minta satu minggu ditutup," tegas Mukti.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Mukti Juharsa (kiri) menegur pengelola bar Flow dan mengingatkan ketentuan jam operasional bar, kafe dan restoran dalam operasi yustisi protokol kesehatan yang dilakukan personel gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Satpol PP Provinsi DKI Jakarta pada Minggu (20/6/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Mukti Juharsa (kiri) menegur pengelola bar Flow dan mengingatkan ketentuan jam operasional bar, kafe dan restoran dalam operasi yustisi protokol kesehatan yang dilakukan personel gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Satpol PP Provinsi DKI Jakarta pada Minggu (20/6/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Aparat keamanan melanjutkan operasi yustisi protokol kesehatan dengan memeriksa sejumlah lokasi di Jakarta dan Tangerang Selatan.

Mukti menegaskan, jajaran Polda Metro Jaya menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan demi menekan angka positif COVID-19 di Jakarta dan sekitarnya.

"Setiap malam akan kita lakukan operasi yustisi protokol kesehatan," katanya.

Mukti kembali menjelaskan, restoran, rumah makan dan kafe diancam denda maksimal Rp 50 juta hingga pencabutan izin jika melanggar protokol kesehatan berulang.

Seperti tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan, denda yang sudah terkumpul dari pelanggaran protokol kesehatan yang dikenakan kepada perusahaan dan pengelola kafe maupun restoran mencapai Rp 6,9 miliar.

Baca Juga:

Sidak 3 Restoran Jakarta, Anies Sebut Ada yang Kena Denda Rp 50 Juta

Anies menuturkan, pengenaan sanksi juga dapat dilakukan terhadap masyarakat atau pengunjung kafe maupun restoran yang tidak menggunakan masker.

Sanksi denda yang dikenakan mencapai Rp 250 ribu bila masyarakat tidak menggunakan masker.

Anies mengingatkan ancaman sanksi denda ini bukan karena penegakan peraturan gubernur semata, namun pedoman keselamatan seluruh warga dari penyebaran COVID-19.

"Karena ini soal keselamatan," pungkasnya. (Knu)

Baca Juga:

Cafe Caspar Sudirman Disegel dan Didenda Rp 50 Juta karena Langgar Prokes

#COVID-19 #Protokol Kesehatan #Polres Jakarta Selatan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Balita Tewas Masuk Lubang Proyek di Tebet Diambil Alih Polres Jaksel, Kontraktor Diperiksa
Balita 4 tahun tewas terperosok ke lubang proyek lapangan futsal di Tebet. Polisi memanggil kontraktor dan saksi, kasus ditangani Unit PPA Polres Jaksel.
Wisnu Cipto - Selasa, 30 Juni 2026
Kasus Balita Tewas Masuk Lubang Proyek di Tebet Diambil Alih Polres Jaksel, Kontraktor Diperiksa
Indonesia
Waspada Ledakan COVID-19 Cicada, Varian Baru Incar Anak Tanpa Vaksin di 25 Negara Dunia
Nurhadi mengingatkan pemerintah agar tidak hanya fokus pada masuknya varian ke tanah air, tetapi lebih menekankan pada kekuatan kapasitas deteksi dini
Angga Yudha Pratama - Rabu, 08 April 2026
Waspada Ledakan COVID-19 Cicada, Varian Baru Incar Anak Tanpa Vaksin di 25 Negara Dunia
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Video Perencanaan Pandemi COVID-19 dari Epstein Files Viral di Media Sosial
Konten itu ternyata merupakan bagian dari materi promosi rumah sakit yang berlokasi di Be’er Ya’akov, Israel.
Dwi Astarini - Kamis, 19 Februari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Video Perencanaan Pandemi COVID-19 dari Epstein Files Viral di Media Sosial
Indonesia
Cewek Tabrak Pagar Rumah JK Sepakat Bayar Ganti Rugi Rp 25 Juta, Polisi Hentikan Perkara
Kepolisian resmi menghentikan perkara penabrakan pagar rumah JK karena pihak korban tidak membuat laporan resmi ke kepolisian.
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Februari 2026
Cewek Tabrak Pagar Rumah JK Sepakat Bayar Ganti Rugi Rp 25 Juta, Polisi Hentikan Perkara
Indonesia
Penyebab Kematian Lula Lahfah Terungkap, Polisi Hentikan Penyelidikan Sang Influencer
Pihak keluarga juga telah meminta agar tidak dilakukan autopsi terhadap jenazah
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
Penyebab Kematian Lula Lahfah Terungkap, Polisi Hentikan Penyelidikan Sang Influencer
Indonesia
Polisi Temukan Tabung Pink dan Bercak Darah di Apartemen Lula Lahfah
Selain tabung, tim penyidik juga melakukan pemeriksaan DNA sentuhan (touch DNA) pada sebuah kotak berwarna merah muda yang berisi berbagai macam obat-obatan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
Polisi Temukan Tabung Pink dan Bercak Darah di Apartemen Lula Lahfah
Indonesia
Penyebab Kematian Lula Lahfah Belum Terungkap, Polisi Telusuri Rekaman CCTV
Polisi kini masih mendalami kematian selebgram Lula Lahfah, yang ditemukan tewas di apartemennya. Rekaman CCTV pun sedang diperiksa.
Soffi Amira - Senin, 26 Januari 2026
Penyebab Kematian Lula Lahfah Belum Terungkap, Polisi Telusuri Rekaman CCTV
Indonesia
Penyebab Kematian Lula Lahfah Masih Misteri, Polisi Tunggu Hasil Visum dan Lab Forensik
Penyebab kematian Lula Lahfah kini masih menjadi misteri. Polisi tengah menunggu hasil visum dan lab forensik dari kematian selebgram itu.
Soffi Amira - Senin, 26 Januari 2026
Penyebab Kematian Lula Lahfah Masih Misteri, Polisi Tunggu Hasil Visum dan Lab Forensik
Indonesia
Penyelidikan Kematian Lula Lahfah Berlanjut, Reza Arap Dijadwalkan Diperiksa Polisi
Penyelidikan kasus kematian Lula Lahfah akan berlanjut. Reza Arap dijadwalkan akan diperiksa oleh polisi. Selain itu, teman dekat Lula Lahfah juga diperiksa.
Soffi Amira - Senin, 26 Januari 2026
Penyelidikan Kematian Lula Lahfah Berlanjut, Reza Arap Dijadwalkan Diperiksa Polisi
Indonesia
Polisi Ungkap Kronologi Lula Lahfah Ditemukan Meninggal di Apartemen, Sempat Berobat Ditemani Asisten
Polisi mengungkap kronologi Lula Lahfah ditemukan meninggal di apartemen, Jumat (23/1). Ia sempat berobat sehari sebelumnya.
Soffi Amira - Minggu, 25 Januari 2026
Polisi Ungkap Kronologi Lula Lahfah Ditemukan Meninggal di Apartemen, Sempat Berobat Ditemani Asisten
Bagikan