Kaesang Respons Putusan MK: Beri Kesempatan Pak Wali Kota Nyawapres

Rabu, 18 Oktober 2023 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan warga negara Indonesia (WNI) yang belum berusia 40 tahun tapi berpengalaman menjadi kepala daerah diperbolehkan mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menilai, putusan MK tersebut adalah hal yang bagus. Dengan demikian, banyak kepala daerah berusia relatif muda bisa berkontestasi di pemilihan presiden (pilpres).

“Ya biasa saja tho, bagus, bagus maksudnya juga dalam arti punya kepala daerah yang umurnya masih di bawah 30 kan ada beberapa kepala daerah tuh bisa mencalonkan juga menjadi presiden dan wakil presiden,” kata Kaesang di kantor DPP PSI, Jakarta, Selasa (17/10).

Baca Juga:

Dikabarkan Pindah ke Partai Golkar, Gibran: Saya Masih PDIP

Putra bungsu Presiden Joko Widodo itu menyebut tidak sedikit pejabat daerah di Indonesia ini berusia muda. Dia menyebut putusan MK juga membuka peluang bagi sang kakak, Gibran Rakabuming Raka untuk maju di Pilpres 2024.

Kaesang mengaku putusan MK itu dapat membuka ruang bagi Gibran Rakabuming untuk bisa menjadi calon wakil presiden (cawapres).

“Mungkin memberi kesempatan juga buat Pak Wali Kota solo mungkin buat nyawapres (mencalonkan wakil presiden). Saya enggak tahu,” ujarnya.

Baca Juga:

Agung Laksono Sambut Baik Wacana Gibran Gabung Golkar

Sebelumnya, MK memutuskan seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden asalkan berpengalaman menjadi kepala daerah.

Gugatan itu terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedianya berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”. (Pon)

Baca Juga:

Pengamat Sebut Ada kekuatan Politik Tertentu Legalkan Gibran Maju Cawapres Lewat MK

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan