Kaesang Punya Waktu 30 Hari untuk Klarifikasi Soal Jet Pribadi ke KPK

Kamis, 29 Agustus 2024 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, punya waktu 30 hari untuk menjelaskan penggunaan jet pribadi Gulfstream G650.

Sebelumnya, jet itu digunakan Kaesang bersama istrinya, Erina Gudono, untuk bertolak ke Negeri Paman Sam. Atas penggunaan jet itu, Kaesang dilaporkan ke KPK terkait dugaan gratifikasi oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubaidillah Badrun, pada Rabu (28/8) kemarin.

Kemudian, KPK akan mengkaji laporan itu guna menentukan kelayakannya naik penyelidikan atau tidak.

"Dari laporan itu tentunya akan dilakukan penelaahan oleh direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat atau PLPM masuk kategori atau tidak," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika, dikutip Kamis (29/8).

Baca juga:

Eks Penyidik KPK: Periksa Kaesang dan Erina Gudono Sekarang Juga

Tessa mengatakan, penelaahan oleh KPK tetap dilakukan meski Kaesang tak tergolong penyelenggara negara. Sebab, keluarganya termasuk penyelenggara negara.

"Pasti yang dicek pertama dia statusnya pegawai negeri atau PN, masuk atau tidak. Kalau tidak, ada kaitan ga dengan penyelenggara negara atau pegawai negeri yang masih satu lingkup dengan keluarganya," ujar Tessa.

“Untuk mencapai itu tentunya butuh alat bukti. Si pelapor ini punya alat bukti apa supaya bisa mendukung petunjuk -petunjuk untuk ini lanjut ke tahapan berikutnya yaitu tahapan penyelidikan,” tambahnya.

Pada perkara ini, Tessa menyebutkan, Kaesang punya waktu untuk memberikan klarifikasi dalam batas waktu maksimal 30 hari.

Baca juga:

Adukan Kaesang Naik Jet ke KPK, Dosen UNJ: Ada Ketidakwajaran!

"Masih ada batas waktu 30 hari siapa tahu dalam waktu 30 hari ini yang bersangkutan dengan sukarela memberikan laporan kepada KPK. Bahwa ini loh saya menggunakan fasilitas ini dah segala macem itu kan masih memungkinkan, jadi kita tunggu sama-sama," ujar Tessa.

Tessa juga meminta publik bersabar menunggu hasil penelaahan KPK atas penggunaan jet oleh Kaesang itu.

"Pasca 30 hari apabila ditemukan adanya petunjuk mungkin dari laporan, mungkin dari informasi intelijen maka bisa ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan. Kembali lagi itu butuh penelaahan terlebih dahulu melalui adanya laporan dari masyarakat," ujar Tessa.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, memerintahkan Direktorat Gratifikasi dan Direktorat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) KPK untuk meminta klarifikasi Kaesang setelah bepergian menggunakan jet pribadi.

Baca juga:

Kaesang Diduga Dapat Fasilitas Jet Pribadi dari Shopee

"Pimpinan sendiri sebenarnya sudah memerintahkan Direktur Gratifikasi, tolong dong itu informasi-informasi dari media itu diklarifikasi," kata Alex di Gedung KPK, Selasa (27/8).

Diketahui, penerimaan gratifikasi merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi. Ada ancaman pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang tidak melaporkan gratifikasi yakni pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan