Kaesang Punya Waktu 30 Hari untuk Klarifikasi Soal Jet Pribadi ke KPK

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 29 Agustus 2024
Kaesang Punya Waktu 30 Hari untuk Klarifikasi Soal Jet Pribadi ke KPK

Kaesang Pangarep dan Erina Gundono diduga turun dari Jet. (Dok. Screenshoot media sosial)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, punya waktu 30 hari untuk menjelaskan penggunaan jet pribadi Gulfstream G650.

Sebelumnya, jet itu digunakan Kaesang bersama istrinya, Erina Gudono, untuk bertolak ke Negeri Paman Sam. Atas penggunaan jet itu, Kaesang dilaporkan ke KPK terkait dugaan gratifikasi oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubaidillah Badrun, pada Rabu (28/8) kemarin.

Kemudian, KPK akan mengkaji laporan itu guna menentukan kelayakannya naik penyelidikan atau tidak.

"Dari laporan itu tentunya akan dilakukan penelaahan oleh direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat atau PLPM masuk kategori atau tidak," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika, dikutip Kamis (29/8).

Baca juga:

Eks Penyidik KPK: Periksa Kaesang dan Erina Gudono Sekarang Juga

Tessa mengatakan, penelaahan oleh KPK tetap dilakukan meski Kaesang tak tergolong penyelenggara negara. Sebab, keluarganya termasuk penyelenggara negara.

"Pasti yang dicek pertama dia statusnya pegawai negeri atau PN, masuk atau tidak. Kalau tidak, ada kaitan ga dengan penyelenggara negara atau pegawai negeri yang masih satu lingkup dengan keluarganya," ujar Tessa.

“Untuk mencapai itu tentunya butuh alat bukti. Si pelapor ini punya alat bukti apa supaya bisa mendukung petunjuk -petunjuk untuk ini lanjut ke tahapan berikutnya yaitu tahapan penyelidikan,” tambahnya.

Pada perkara ini, Tessa menyebutkan, Kaesang punya waktu untuk memberikan klarifikasi dalam batas waktu maksimal 30 hari.

Baca juga:

Adukan Kaesang Naik Jet ke KPK, Dosen UNJ: Ada Ketidakwajaran!

"Masih ada batas waktu 30 hari siapa tahu dalam waktu 30 hari ini yang bersangkutan dengan sukarela memberikan laporan kepada KPK. Bahwa ini loh saya menggunakan fasilitas ini dah segala macem itu kan masih memungkinkan, jadi kita tunggu sama-sama," ujar Tessa.

Tessa juga meminta publik bersabar menunggu hasil penelaahan KPK atas penggunaan jet oleh Kaesang itu.

"Pasca 30 hari apabila ditemukan adanya petunjuk mungkin dari laporan, mungkin dari informasi intelijen maka bisa ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan. Kembali lagi itu butuh penelaahan terlebih dahulu melalui adanya laporan dari masyarakat," ujar Tessa.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, memerintahkan Direktorat Gratifikasi dan Direktorat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) KPK untuk meminta klarifikasi Kaesang setelah bepergian menggunakan jet pribadi.

Baca juga:

Kaesang Diduga Dapat Fasilitas Jet Pribadi dari Shopee

"Pimpinan sendiri sebenarnya sudah memerintahkan Direktur Gratifikasi, tolong dong itu informasi-informasi dari media itu diklarifikasi," kata Alex di Gedung KPK, Selasa (27/8).

Diketahui, penerimaan gratifikasi merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi. Ada ancaman pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang tidak melaporkan gratifikasi yakni pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (Pon)

#Kaesang Pangarep #KPK #Jet Pribadi #Erina Gudono
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Lelang HP Sitaan Koruptor: iPhone Hingga Samsung Mulai Harga Rp 1,9 Juta, Pahami Syarat dan Mekanismenya
KPK kembali melelang ponsel sitaan kasus korupsi, termasuk iPhone dan Samsung, dengan harga mulai Rp 1,9 jutaan
Angga Yudha Pratama - 31 menit lalu
Lelang HP Sitaan Koruptor: iPhone Hingga Samsung Mulai Harga Rp 1,9 Juta, Pahami Syarat dan Mekanismenya
Indonesia
KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut
KPK memeriksa Wakil Sekjen GP Ansor, Syarif Hamzah Asyathry. Hal itu terkait hasil penggeledahan di rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Soffi Amira - 2 jam, 11 menit lalu
KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut
Indonesia
Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang
Menurut Budi, bila diputuskan oleh majelis hakim mobil itu mesti dirampas untuk negara, maka selanjutnya dilakukan lelang.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang
Indonesia
KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB
KPK menilai pemanggilan tersebut perlu dilakukan seusai penyidik memperoleh bukti-bukti dan keterangan dari saksi-saksi lain. Termasuk keterangan dari putra Presiden Ke-3 RI B.J. Habibie, Ilham Habibie.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB
Indonesia
KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak
Eks Wamenaker Noel sebelumnya membantah empat ponsel yang ditemukan penyidik KPK miliknya
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak
Indonesia
KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
KPK telah memeriksa sejumlah petinggi dari PT Telkom dan PT Pertamina dalam kasus digitalisasi SPBU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
Indonesia
KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB
Mobil Mercy BJ Habibie itu saat ini telah disita KPK
Wisnu Cipto - Kamis, 04 September 2025
KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB
Indonesia
Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie
Mobil Mercedes-Benz atas nama BJ Habibie kabarnya disita penyidik KPK dari tangan eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie
Indonesia
Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah
Ahmadi Noor Supit diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Ketua Badan Anggaran DPR RI Tahun 2015.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah
Indonesia
Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre
Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut calon haji khusus yang baru mendaftar, tetapi bisa berangkat tanpa mengantre di kasus dugaan korupsi penentuan kuota.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre
Bagikan