Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Kaesang Punya Waktu 30 Hari untuk Klarifikasi Soal Jet Pribadi ke KPK

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 29 Agustus 2024
Kaesang Punya Waktu 30 Hari untuk Klarifikasi Soal Jet Pribadi ke KPK

Kaesang Pangarep dan Erina Gundono diduga turun dari Jet. (Dok. Screenshoot media sosial)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, punya waktu 30 hari untuk menjelaskan penggunaan jet pribadi Gulfstream G650.

Sebelumnya, jet itu digunakan Kaesang bersama istrinya, Erina Gudono, untuk bertolak ke Negeri Paman Sam. Atas penggunaan jet itu, Kaesang dilaporkan ke KPK terkait dugaan gratifikasi oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubaidillah Badrun, pada Rabu (28/8) kemarin.

Kemudian, KPK akan mengkaji laporan itu guna menentukan kelayakannya naik penyelidikan atau tidak.

"Dari laporan itu tentunya akan dilakukan penelaahan oleh direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat atau PLPM masuk kategori atau tidak," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika, dikutip Kamis (29/8).

Baca juga:

Eks Penyidik KPK: Periksa Kaesang dan Erina Gudono Sekarang Juga

Tessa mengatakan, penelaahan oleh KPK tetap dilakukan meski Kaesang tak tergolong penyelenggara negara. Sebab, keluarganya termasuk penyelenggara negara.

"Pasti yang dicek pertama dia statusnya pegawai negeri atau PN, masuk atau tidak. Kalau tidak, ada kaitan ga dengan penyelenggara negara atau pegawai negeri yang masih satu lingkup dengan keluarganya," ujar Tessa.

“Untuk mencapai itu tentunya butuh alat bukti. Si pelapor ini punya alat bukti apa supaya bisa mendukung petunjuk -petunjuk untuk ini lanjut ke tahapan berikutnya yaitu tahapan penyelidikan,” tambahnya.

Pada perkara ini, Tessa menyebutkan, Kaesang punya waktu untuk memberikan klarifikasi dalam batas waktu maksimal 30 hari.

Baca juga:

Adukan Kaesang Naik Jet ke KPK, Dosen UNJ: Ada Ketidakwajaran!

"Masih ada batas waktu 30 hari siapa tahu dalam waktu 30 hari ini yang bersangkutan dengan sukarela memberikan laporan kepada KPK. Bahwa ini loh saya menggunakan fasilitas ini dah segala macem itu kan masih memungkinkan, jadi kita tunggu sama-sama," ujar Tessa.

Tessa juga meminta publik bersabar menunggu hasil penelaahan KPK atas penggunaan jet oleh Kaesang itu.

"Pasca 30 hari apabila ditemukan adanya petunjuk mungkin dari laporan, mungkin dari informasi intelijen maka bisa ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan. Kembali lagi itu butuh penelaahan terlebih dahulu melalui adanya laporan dari masyarakat," ujar Tessa.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, memerintahkan Direktorat Gratifikasi dan Direktorat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) KPK untuk meminta klarifikasi Kaesang setelah bepergian menggunakan jet pribadi.

Baca juga:

Kaesang Diduga Dapat Fasilitas Jet Pribadi dari Shopee

"Pimpinan sendiri sebenarnya sudah memerintahkan Direktur Gratifikasi, tolong dong itu informasi-informasi dari media itu diklarifikasi," kata Alex di Gedung KPK, Selasa (27/8).

Diketahui, penerimaan gratifikasi merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi. Ada ancaman pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang tidak melaporkan gratifikasi yakni pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (Pon)

#Kaesang Pangarep #KPK #Jet Pribadi #Erina Gudono
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tetapkan Tersangka dalam OTT Lombok Barat, 8 Orang Masih Diperiksa
KPK menetapkan tersangka dalam OTT di Lombok Barat, NTB. Perkara telah naik ke tahap penyidikan dan delapan orang masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - 1 jam, 14 menit lalu
KPK Tetapkan Tersangka dalam OTT Lombok Barat, 8 Orang Masih Diperiksa
Indonesia
KPK Bocor Alus Modus OTT Bupati Lombok Barat Terkait Suap Proyek, Lengkapnya Tunggu Konpres
KPK resmi menaikkan status OTT Lombok Barat ke tahap penyidikan. Nama tersangka masih disimpan, delapan orang diperiksa termasuk Bupati Ahmad Zaini.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Bocor Alus Modus OTT Bupati Lombok Barat Terkait Suap Proyek, Lengkapnya Tunggu Konpres
Indonesia
Tok! Status OTT Lombok Barat Naik Penyidikan, Nama Tersangka Masih Disimpan Rapat KPK
KPK resmi menaikkan status OTT Lombok Barat ke tahap penyidikan. Nama tersangka masih disimpan, delapan orang diperiksa termasuk Bupati Ahmad Zaini.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Juli 2026
Tok! Status OTT Lombok Barat Naik Penyidikan, Nama Tersangka Masih Disimpan Rapat KPK
Indonesia
OTT Bupati Lombok Barat: Belasan Orang Dilepas, 8 Diperiksa KPK
KPK periksa 8 orang termasuk Bupati Lombok Barat Ahmad Zaini dalam OTT. 11 orang dilepas, ruang kerja bupati disegel, uang ratusan juta disita.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Juli 2026
OTT Bupati Lombok Barat: Belasan Orang Dilepas, 8 Diperiksa KPK
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Bungkam Saat Tiba di Gedung KPK
Selain Bupati Lombok Barat, pihak yang diamankan berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Lombok Barat serta pihak swasta.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Bungkam Saat Tiba di Gedung KPK
Indonesia
Hotman Paris Konpres di Kejagung, Eks Penyidik KPK Duga Ada Keterlibatan Loyalis Febrie
Peristiwa itu berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
Hotman Paris Konpres di Kejagung, Eks Penyidik KPK Duga Ada Keterlibatan Loyalis Febrie
Indonesia
KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta dalam OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
KPK menyita uang tunai ratusan juta rupiah dan dokumen dalam OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. Sebanyak 19 orang diamankan, tujuh di antaranya dibawa ke Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Juli 2026
KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta dalam OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Indonesia
KPK OTT Bupati Lombok Barat
Dalam operasi senyap itu, tim penindakan KPK menangkap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dan sejumlah pihak lainnya. 

Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
KPK OTT Bupati Lombok Barat
Indonesia
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
KPK mengusulkan peningkatan peran negara dalam pembiayaan kampanye untuk menekan biaya politik yang dinilai menjadi salah satu akar persoalan korupsi di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
Indonesia
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
KPK menyebut tingginya biaya politik dalam pemilu dan pilkada menjadi faktor yang kerap memicu korupsi kepala daerah.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
Bagikan