Kadin Sebut Tidak Semua Pengusaha Bisa Berikan UMP Rp 5,3 Juta di Jakarta

Rabu, 11 Desember 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi DKI (Pemprov) Jakarta telah menetapkan UMP Jakarta 2025 naik 6,5 persen. Besarannya menjadi Rp 5.396.760 dari semula Rp5.067.381 per bulan.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta menyebutkan bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta sebesar 6,5 persen perlu dibarengi dengan penurunan harga-harga barang sehingga daya beli masyarakat bisa terdongkrak.

Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Diana Dewi saat dihubungi di Jakarta, Rabu, mengatakan, kenaikan UMP tidak lantas menjamin daya beli masyarakat akan naik sepanjang pemerintah tidak bisa mengendalikan harga-harga di pasaran.

Apalagi, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik 12 persen per 1 Januari 2025. Meski hanya untuk barang-barang mewah, namun kondisi di lapangan menunjukkan banyak harga-harga sudah terdongkrak naik.

Baca juga:

Sah! UMP Jakarta Naik Jadi Rp 5.396.761 Per Bulan

Bila demikian, masyarakat tetap akan mengerem pengeluaran karena kenaikan UMP tidak berbanding lurus dengan kenaikan PPN. "Harusnya, kalau UMP naik, harga-harga barang bisa diturunkan, baru itu bisa mendongkrak daya beli masyarakat," katanya.

Kendati begitu, dia mengapresiasi keputusan pemerintah terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang naik hingga 6,5 persen. Di DKI Jakarta besaran UMP menjadi Rp 5.396.760 dari semula Rp 5.067.381 per bulan.

"Kami mengapresiasi keputusan pemerintah menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 hingga 6,5 persen," katanya.

Ia memberikan catatan yang perlu diperhatikan, salah satunya terkait perusahaan yang tidak mampu menaikkan gaji pegawainya.

"Kondisi ini akan membuat perusahaan cenderung akan mempailitkan usahanya sehingga dapat terjadi PHK massal. Selain itu, tidak semua perusahaan bisa memenuhi kenaikan UMP sehingga berakibat melemahnya perputaran ekonomi," katanya. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan