Kadin Kaji Aturan Kompensasi Uang PHK Jadi 60 Persen Selama 6 Bulan
Selasa, 18 Februari 2025 -
MerahPutih.com - Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur bahwa pekerja yang terkena PHK mendapat manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan, diklaim merupakan bentuk kepedulian pemerintah terkait kesejahteraan pekerja.
Penambahan uang kompensasi dari sebelumnya hanya 45 persen dari upah menjadi 60 persen diharapkan bisa memberikan kesempatan yang lebih luas untuk bagi korban PHK untuk berwirausaha, hingga mempelajari keahlian baru yang dibutuhkan industri atau dunia kerja.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia akan mengkaji Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 (PP 6/2025) yang mengatur bahwa pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) mendapat manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan.
"Kita akan pelajari dan bicara dengan para anggota kita, tapi saya mengerti maksud dan tujuannya ialah untuk memastikan bahwa para pekerja itu diperhatikan dengan baik, diperlakukan dengan adil oleh perusahaan-perusahaan," ujar Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie di Jakarta, Selasa (18/2).
Baca juga:
Menaker Akui #KaburAjaDulu Tantangan untuk Pemerintah Berbenah
Ia mengaku kondisi itu, sedikit banyak bisa membantu daya beli masyarakat yang berada di tengah keadaan yang memang penuh tantangan.
"Saya ingin menyampaikan bahwa secara global tantangan ekonomi itu tidak mudah, baik dari urusan perang tarif antara China dan Amerika Serikat, pelambatan ekonomi dari dunia sampai kepada isu-isu geopolitik baik di Timur Tengah maupun Eropa Tengah," ktanya,
Ia menegaskan, dengan kondisi itu, Indonesia masih memikirkan bagaimana membuat masyarakat sejahtera, yang ujungnya ekonomi bergulir.
"Sehingga yang tadi itu selalu kerjasama antara tripartit yakni pengusaha, pemerintah, dan pekerja," katanya. (*)