Kader Banteng Ditangkap KPK

Sabtu, 20 Juni 2015 - Bahaudin Marcopolo

MerahPutih Nasional - Setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menetapkan dua orang oknum anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan dua orang kepala dinas di Kabupaten Musi Banyuasin.

Plt Pimpinan KPK, Johan Budi Sapto Prabowo menjelaskan OTT dilakukan pada Jumat malam (19/6) pukul 20.40 WIB di kediaman Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang juga anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Bambang Karyanto (BK) di Kelurahan Alang-Alang, Kota Palembang, Sumatera Selatan. Pada saat OTT di kediaman BK ada delapan orang yang hadir dalam pertemuan tersebut, seorang politikus Partai Gerindra Adam Munandar, dua orang Kepala Dinas, pengemudi dan petugas keamanan di kediaman BK.

"Waktu penangkapan di rumah BK, AM ada di sana, jadi ada delapan orang di rumah itu," jelas Johan di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu (20/6).

Johan melanjutkan saat OTT pihaknya menenukan sebuah tas berwarna merah marun yang berisi uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu. Setalah dihitung jumlahnya mencapai Rp2,56 miliar. Uang tersebut lanjut Johan diberikan kepala dinas kepada BK terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan tahun 2015. BK sendiri bertugas membagi-bagikan uang dugaan suapkle[ada anggota DPRD lainnya.

Setalah diciduk oleh KPK, keempat orang tersebut langsung di bawa ke Markas Komando (Mako) Brimob Polda Sumatera Selatan untuk menjalani pemeriksaan. Usai diperiksa keempat orang tersebut langsung diterbangkan ke kantor KPK.

KPK sendiri telah menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka. KPK juga menyita uang bukti hasil suap senilai Rp 2,5 miliar.

KPK sendiri menjarat kader banteng dan kader Gerindra dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf B atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Selanjutnya untuk tersangka Syamsudin Fei selaku Kepala Dinas Pendapapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan yang terakhir adalah Fasyar yang menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan pembangunan Daerah dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHP Pidana. (bhd)

BACA JUGA:  

OTT di Musi Banyuasin, KPK Tangkap 4 Pejabat

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan