Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kabareskrim Instruksikan Kapolda tak Tahan Kendaraan Bawa Bahan Pokok Pangan

Andika Pratama - Kamis, 08 Juli 2021

MerahPutih.com - Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menginstruksikan seluruh kepala kepolisian daerah (Kapolda) agar tidak menahan kendaraan yang membawa bahan pokok pangan.

Larangan ini berlaku selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Perintah itu tertuang dalam surat telegram ST/1389/VII/OTL.1.1.1/2021 tertanggal 7 Juli 2021 dan ditandantangani langsung oleh Agus.

Baca Juga

PPKM Darurat Hari Kelima, Antrean Kendaraan di Pos Penyekatan Berkurang

Dalam telegram itu, Agus mengatakan perintah ini adalah dalam rangka menjaga ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga bahan pokok pangan selama PPKM Darurat.

Presiden Joko Widodo telah menetapkan kebijakan PPKM Darurat. Kebijakan untuk menekan kasus COVID-19 di Tanah Air yang disebut-sebut telah terjadi gelombang kedua COVID-19.

PPKM Darurat ini berlaku mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Kebijakan ini hanya diterapkan di Jawa dan Bali di 122 kabupaten dan kota.

Prajurit TNI berjaga di pos PPKM Darurat di Kalimalang, Jakarta Timur, Rabu (7/7/2021). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/aww.
Prajurit TNI berjaga di pos PPKM Darurat di Kalimalang, Jakarta Timur, Rabu (7/7/2021). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/aww.

Tercatat ada 48 Kabupaten/Kota yang masuk asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Polisi kemudian mulai menyegat beberapa titik masuk ke Ibu Kota. Salah satunya di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan yang berbatasan dengan Depok.

“Untuk sarana atau alat transportasi yang mengangkut bahan pokok pangan dan bahan pokok penting khususnya ke zona-zona merah COVID-19 agar tetap berjalan normal dan tidak dilakukan penyekatan,” demikian bunyi surat telegram Kabareskrim yang beredar, pada Kamis (8/7). (Knu)

Baca Juga

Stok Beras Nasional Dipastikan Aman Saat PPKM Darurat

Baca Artikel Asli