Kabar Baik dari New York, PBB Sahkan Resolusi Usulan Indonesia

Senin, 15 November 2021 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Kabar baik datang dari kantor Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) New York, Amerika Serikat. Kini, sepak terjang Indonesia di kancah dunia internasional kian diperhitungkan.

Indonesia bekerja sama dengan Filipina berhasil meloloskan resolusi "Violence Against Women Migrant Workers" di PBB untuk perlindungan pekerja migran perempuan, khususnya di tengah pandemi COVID-19.

Baca Juga

4.036 Pekerja Migran Indonesia Diisolasi di Wisma Atlet Pademangan

Resolusi dua tahunan yang didorong Indonesia bekerja sama dengan Filipina itu mendapat dukungan 50 negara dan disahkan secara konsensus seluruh anggota PBB. Tahun ini resolusi itu difokuskan pada perlindungan terhadap pekerja migran perempuan di masa pandemi COVID-19, termasuk memastikan komitmen negara melindungi hak-hak kesehatan para pekerja migran perempuan.

Jaminan hak itu termasuk akses pada pelayanan kesehatan dan vaksin COVID-19. Resolusi tersebut sangat penting untuk diimplementasikan mengingat para pekerja migran bekerja di sektor penting yang tetap bekerja selama masa pandemi.

Baca Juga

Kemenaker Gagalkan Pengiriman 11 Calon Pekerja Migran Nonprosedural ke Timteng

"Perlindungan pekerja migran, termasuk pekerja migran perempuan menjadi prioritas tinggi di agenda Pemerintah RI dan juga di PBB. Selain peran mereka di sektor esensial, kontribusi devisa yang mereka hasilkan juga penting untuk pertumbuhan dan pemulihan pasca pandemi," kata Deputi Wakil Tetap dan Kuasa Usaha Ad Interim PTRI New York, Duta Besar Mohammad K. Koba, dilansir dari Antara, Minggu (14/11).

Deputi Wakil Tetap dan Kuasa Usaha Ad Interim PTRI New York, Duta Besar Mohammad K. Koba. (ANTARA/HO-PTRI New York)
Deputi Wakil Tetap dan Kuasa Usaha Ad Interim PTRI New York, Duta Besar Mohammad K. Koba. (ANTARA/HO-PTRI New York)

Pada 2020, di tengah-tengah pandemi COVID-19, alur remitansi ke Indonesia dari 22 negara menurun tajam sebesar 17,3 persen. Banyak pekerja migran yang mengalami pemutusan hubungan kerja akibat pandemi, yang berdampak pada penghidupan keluarga buruh migran dan ekonomi di wilayah pedesaan. Maraknya pemutusan hubungan kerja juga berdampak pada sejumlah isu keimigrasian dan kekonsuleran.

Untuk diketahui, Resolusi PBB tentang pekerja migran perempuan itu telah dimulai Indonesia dan Filipina sejak 1993, dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran para negara anggota PBB mengenai pentingnya penghormatan hak pekerja perempuan dan keluarganya, terutama perlindungan dari kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia. Pengesahan resolusi itu diperkuat pengakuan global atas kepemimpinan Indonesia di forum internasional, terutama di bidang perlindungan pekerja migran. (*)

Baca Juga:

KBRI Kuala Lumpur Selesaikan Kasus Tunggakan Gaji Buruh Migran Rp2,9 Miliar

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan