KA Serayu Dilempar Batu hingga Sejumlah Kaca Pecah, tak Ada Korban Luka
Sabtu, 20 September 2025 -
MerahPutih.com - Insiden pelemparan batu terhadap kereta api kembali terjadi.
Kali ini, orang tak bertanggung jawab melemparkan batu ke KA Serayu relasi Karawang – Pasar Senen, pada Sabtu (20/9) sore.
Saat itu, kereta tengah melintas di lintas Emplasemen Stasiun Karawang pada petak jalan Stasiun Klari - Stasiun Karawang. Akibat kejadian tersebut, kaca pada rangkaian kereta 2, 3, dan 5 mengalami kerusakan pecah.
Untungnya, tidak ada korban terluka akibat insiden tersebut.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko mengatakan, saat ini petugas TKA melakukan penanganan. Lalu, pihak KAI telah menutup bagian kaca yang rusak serta memindahkan penumpang ke kursi lain.
Baca juga:
Rayakan Ulang Tahun ke-80, KAI Kasih Diskon Tiket Kereta Api Mulai Rp 80 Ribu
“Ini dilakukan untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan perjalanan,” kata Ixfan di Jakarta, Sabtu (20/9).
Semetara itu, petugas Pengamanan (PAM) Stasiun Karawang langsung melakukan penyisiran di lokasi kejadian untuk mencari dan menindak pelaku secepat mungkin.
"Petugas PAM juga melakukan sosialisasi kepada warga yang berada di sekitar jalur KA sebagai antisipasi hal-hal serupa dan mendukung proses tindak lanjut.
Tindakan pelemparan ke arah kereta api sangat berbahaya, karena dapat membahayakan keselamatan perjalanan dan jiwa penumpang.
Baca juga:
PT KCIC Tangkap Pencuri Kabel Grounding Bagian Pagar Sound Barrier Jalur Kereta Cepat
“Kami berharap masyarakat turut menjaga keselamatan bersama dengan tidak melakukan tindakan vandalisme semacam ini,” ujarnya.
Sebagai catatan, tindakan pelemparan terhadap kereta api termasuk perbuatan pidana.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 180, yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.
“Pelaku pengrusakan diancam hukuman pidana penjara 3 tahun hingga 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar,” jelas Ixfan.
Baca juga:
Hore! Naik Kereta Bandara Soetta Dapat Diskon Rp 17 Ribu, Berlaku Sampai 30 September
Berdasarkan aturan tersebut, KAI Daop 1 Jakarta sangat mengecam tindakan-tindakan vandalisme terhadap sarana dan prasarana kereta api.
KAI Daop 1 Jakarta menegaskan, bahwa larangan beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan angkutan KA, yang sudah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada Pasal 181 Ayat (1).
“Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama antara operator, pemerintah, dan masyarakat," tutup Ixfan. (knu)