MerahPutih.com - KA Batara Kresna relasi Purwosari-Wonogiri kembali menabrak mobil di kilometer 4+1 petak jalan Purwosari-Solo Kota Jumat (28/2). Akibat kejadian tersebut kepala mobil ringsek dan seluruh penumpang selamat.
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, mengatakan akibat kejadian tersebut KA Batara Kresna terdapat lecet. Dan setelah diperiksa untuk memastikan keselamatan pada pukul 10.33 WIB KA 516 Batara Kresna dapat diberangkatkan kembali.
“KAI Daop 6 Yogyakarta kembali mengingatkan masyarakat pengguna jalan agar selalu waspada dan berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang KA,” ujar Feni, Jumat (28/2).
Baca juga:
Dikatakannya, pelanggaran di perlintasan sebidang dapat membahayakan keselamatan, baik keselamatan para petugas kereta api, penumpang KA maupun pengguna jalan itu sendiri. Selain itu, pelanggaran di perlintasan sebidang KA juga berpotensi menimbulkan berbagai kerugian lainnya, baik bagi masyarakat maupun KAI.
“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang KA Batara Kresna yang terdampak, dan mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dan kesabaran pelanggan atas kondisi ini,” kata dia.
“KAI Daop 6 Yogyakarta menyampaikan permohonan maaf kepada para penumpang KA Batara Kresna yang terdampak dan terima kasih atas kesabarannya atas kondisi ini. KAI Daop 6 Yogyakarta juga sangat menyayangkan kejadian yang terjadi dan diharapkan tidak terjadi di kemudian hari,” terang
Baca juga:
PT KAI Tutup 40 Titik Perlintasan Kereta Api Sebidang Liar Sejak 2023
Lebih lanjut Feni menambahkan, KAI Daop 6 Yogyakarta kembali mengingatkan bahwa pelanggaran di perlintasan sebidang KA baik yang liar maupun dijaga serta di jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 90 poin d) menyatakan bahwa:
Dimana penyelenggara Prasarana Perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan. Kemudian, Pasal 124 menyatakan bahwa: Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Baca juga:
Angkutan Lebaran 2025, KAI Operasionalkan 9.572 Perjalanan Kereta Reguler dan Tambahan
Selain itu, sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan bahwa para pengguna jalan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau isyarat lainnya, wajib untuk mendahulukan perjalanan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
“Kami menghimbau masyarakat pengguna jalan agar senantiasa disiplin, fokus dan berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang KA serta agar selalu melintas di perlintasan sebidang resmi,” pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)