Jurist Tan Belum Ditangkap, Kejagung Fokus Sisir Aset 'Bu Menteri' di Era Nadiem Itu

Rabu, 21 Januari 2026 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini belum berhasil menangkap Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), yang diduga kabur ke luar negeri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan pihaknya tetap bekerja secara sistematis. “Kami sedang mencari dan tidak tinggal diam,” kata Anang, kepada media di Jakarta, Rabu (21/1).

Menurut dia, penyidik juga melakukan asset tracing terhadap harta yang diduga terkait Jurist Tan dalam perkara ini. Alasannya, langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejagung memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.

Baca juga:

Nadiem Makarim dan 3 Tersangka Lain Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Minus Eks Stafsusnya Jurist Tan

Anang menekankan penelusuran aset tidak hanya dilakukan pada tahap penyidikan, tetapi bisa berlanjut hingga penuntutan bahkan setelah perkara berkekuatan hukum tetap. "Asset tracing kan tidak pada tahap penyidikan saja," tegasnya.

Status DPO dan Red Notice

Jurist Tan ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Juli 2025, namun tidak pernah memenuhi panggilan Kejagung. Setelah berulang kali mangkir, Kejagung resmi memasukkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 6 Agustus 2025.

Hingga kini, Kejagung masih menunggu penerbitan red notice Interpol untuk membantu pelacakan dan penangkapan Jurist Tan yang diduga berada di luar negeri.

Baca juga:

Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Makarim Masuk Red Notice Interpol

Julukan Bu Menteri

Status resmi Jurist Tan merupakan Staf Khusus Menteri Bidang Pemerintahan untuk membantu Nadiem Anwar Makarim saat menjabat sebagai Mendikbudristek

Namun, dalam persidangan kasus korupsi Chromebook, sosok Jurist Tan mencuat disebut sebagai “Bu Menteri” di era Nadiem . Meski secara formal hanya menjabat staf khusus, dia disebut memiliki kewenangan luas di Kemendikbudristek.

Sejauh ini, Kejagung telah menyita sejumlah aset terkait perkara ini, tetapi belum dapat dipastikan apakah tercatat atas nama Jurist Tan. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan