Jumlah Komisi di DPR RI Bisa Jadi 13 dari 11 Komisi
Senin, 30 September 2024 -
MerahPutih.com - Pemerintahan anyar dipastikan bakal menambah kementeri atau badan,seiring perubahan nomenklatur yang dilonggarkan lewat undang undang kementerian yang tadinya dibatasi kini bebaskan pada presiden terpilih.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, penambahan jumlah komisi di DPR akan dilakukan setelah pelantikan Presiden Terpilih Prabowo Subianto pada 20 Oktober mendatang.
Pelantikan DPR pada 1 Oktober 2024 belum akan membahas perubahan jumlah komisi di DPR. DPR masih akan mencari informasi terlebih dahulu dari pemerintah terkait jumlah kementerian serta nomenklatur-nya.
"Kami baru merencanakan, disimulasikan," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Baca juga:
Jumlah Komisi dan Alat Kelengkapan Dewan Ikutin Nomenklatur Pemerintahan Prabowo
Ia memandang bahwa 11 komisi di DPR belum cukup banyak untuk menampung lembaga-lembaga mitra dari pemerintah. Dasco menampik kemungkinan bahwa DPR RI periode selanjutnya akan terdapat 13 komisi.
"Satu komisi kemudian akan dikembangkan dengan gabungan beberapa komisi, alat kelengkapan dewan yang akan disesuaikan dengan nantinya jumlah kementerian," ucap dia.
Pembahasan jumlah komisi akan tergantung pada porsi kabinet pemerintahan selanjutnya.
Ia mengungkapkan, rencana nomenklatur kabinet pemerintahan Prabowo masih fluktuatif dan dinamis. Begitu juga halnya, terkait nama-nama sosok yang akan mengisi kabinet tersebut.
"Terutama dari partai politik yang proporsi-nya tidak terlalu lebih besar dari pada yang profesional. Nah ini masih kemudian ada yang masuk ada yang ditarik," katanya.