Jubir: Keluhan Pegawai KPK Sudah Masuk Meja Pimpinan
Kamis, 11 April 2019 -
MerahPutih.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah memastikan bahwa petisi yang dilayangkan pegawai sudah masuk ke meja pimpinan lembaga antirasuah. Menurut dia, segala bentuk kendala teknis terkait penyidikan akan langsung ditanggapi dan di dengar pimpinan KPK.
"Jadi, kalau ada masukan-masukan, ada kendala-kendala yang terjadi di level, katakanlah di level teknis, ya dalam proses penanganan perkara atau pelaksanaan tugas maka pimpinan akan mendengarkan hal tersebut," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (11/4).
Febri menyebut petisi yang dibuat oleh pihak internal pegawai KPK sudah biasa terjadi di lembaganya. Namun, dapat diatasi sebab proses komunikasi di antara pegawai dengan pimpinan KPK sangat egaliter.
"Jadi dinamika yang terjadi saat ini di KPK kami pandang sebagai sebuah proses agar komunikasi antara pegawai-pegawai atau pihak-pihak di internal KPK dengan pimpinan itu tersalurkan dan bisa diselesaikan dengan baik," ujar Febri.
Sejumlah pegawai lembaga antirasuah sebelumnya mengirimkan petisi kepada pimpinannya. Para pegawai mengeluhkan adanya hambatan di internal saat proses penyidikan sejumlah kasus dugaan korupsi.
Dalam surat petisi yang diteken atas nama 'Pegawai KPK' pada 29 Maret lalu itu, mereka merasa ada hambatan untuk melanjutkan atau mengembangkan kasus ke level pejabat yang lebih tinggi, level kejahatan korporasi, maupun ke level Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kurang lebih satu tahun ke belakang ini, jajaran di Kedeputian Penindakan KPK mengalami kebuntuan untuk mengurai dan mengembangkan perkara sampai dengan ke level pejabat yang lebih tinggi (big fish)," demikian bunyi salah satu kalimat dari surat petisi yang dibuat pegawai KPK yang diterima MerahPutih.com, Kamis (11/4).
Petisi Pegawai KPK itu di bagian atas terdapat tulisan, 'Hentikan Segala Upaya Menghambat Penanganan Kasus'. Tertulis juga beberapa alasan yang membuat penyidik dan penyelidik mengalami kebuntuan dalam mengembangkan kasus.
1. Terhambatnya Penanganan Perkara Pada Eksepose Tingkat Kedeputian
Penundaan pelaksanaan ekspose penanganan perkara dengan alasan yang tidak jelas dan cenderung mengulur-ngulur waktu hingga berbulan-bulan sampai dengan perkara pokoknya selesai. Hal tersebut berpotensi menutup kesempatan untuk melakukan pengembangan perkara pada tahapan level pejabat yang lebih tinggi serta hanya terlokalisir pada level tersangka/jabatan tertentu saja.
2. Tingginya tingkat kebocoran dalam pelaksanaan penyelidikan tertutup
Beberapa bulan belakangan hampir seluruh Satgas di Penyelidikan pernah mengalami kegagalan dalam beberapa kali pelaksanaan operasi tangkap tangan yang sedang ditangani karena dugaan adanya kebocoran Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kebocoran ini tidak hanya berefek pada munculnya ketidakpercayaan (distrust) diantara sesama pegawai maupun antara pegawai dengan struktural dan/atau Pimpinan, namun hal ini juga dapat mengakibatkan tingginya potensi risiko keselamatan yang dihadapi oleh personil yang sedang bertugas di lapangan.
3. Tidak disetujuinya pemanggilan dan perlakuan khusus terhadap saksi
Pengajuan saksi-saksi pada level jabatan tertentu, ataupun golongan tertentu menjadi sangat sulit. Hal ini mengakibatkan hambatan karena tidak dapat bekerja secara optimal dalam mengumpulkan alat bukti. Selain itu, terdapat perlakukan khusus terdapat saksi. Sebagai contoh, beberapa waktu yang lalu terdapat perlakuan istimewa kepada saksi yang bisa masuk ke dalam ruang pemeriksaan melalui pintu Basement, melalui lift pegawai, dan melalui akses pintu masuk pegawai di lantai 2 Gedung KPK tanpa melewati Lobby Tamu di Lantai 1 dan pendaftaran saksi sebagaimana prosedur yang seharusnya.
4. Tidak disetujui penggeledahan pada lokasi tertentu dan pencekalan
Tanpa alasan objektif, seringkali pengajuan lokasi penggeledahan pada kasus-kasus tertentu tidak di ijinkan. Penyidik dan Penyelidik merasakan kesempatan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti semakin sempit, bahkan hampir tidak ada. Selain itu, pencekelasan terhadap orang yang dirasakan perlu dilakukan pencekalan tidak disetujui tanpa argumentasi yang jelas. Hal ini dapat menimbulkan berbagai prasangka.
5. Adanya pembiaran atas dugaan pelanggaran berat
Beberapa pelanggaran berat yang dilakukan oleh oknum di penindakan tidak ditindaklanjuti secara gamblang dan transparan penanganannya oleh pihak Pengawas Internal. Hal ini seringkali menimbulkan pertanyaan di kalangan pegawai, apakah saat ini KPK sudah menerapkan tebang pilih dalam menegakkan kode etik bagi pegawainya. Di satu sisi, kode etik menjadi sangat perkasa sekali, sedangkan di sisi lain, bisa menjadi sangat senyap dan berjalan lamban, bahkan kerapkali perkembangan maupun penerapan sanksinya pelan-pelan hilang seiring dengan waktu.
Pada petisi itu juga disebutkan, berbagai upaya sudah dilakukan untuk disampaikan kepada pimpinan KPK. Baik itu melalui forum wadah pegawai maupun penyampaian langsung secara informal oleh personel-personel yang ada di jajaran Kedeputian Penindakan. Tapi, tetap jalan buntu yang mereka dapatkan.
Melalui petisi ini, para pegawai KPK meminta pimpinannya untuk dapat mengambil langkah tegas. Langkah tegas untuk menghentikam segala bentuk upaya yang menghambat proses penanganan perkara. (Pon)