Jokowi Tetapkan Cuti Bersama Idul Fitri 29 April-6 Mei 2022
Rabu, 06 April 2022 -
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah selama empat hari, mulai tanggal 29 April sampai 6 Mei 2022.
"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Lebaran yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," ujar Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4).
Baca Juga
Jokowi Larang Menteri Suarakan Penundaan Pemilu, Fadli Zon: Itu Langkah Bijak
Nantinya keputusan libur nasional dan cuti tersebut akan diatur lebih rinci oleh menteri terkait.
"Keputusan mengenai cuti bersama ini akan di atur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait," ungkapnya.
Kepala Negara mengatakan masyarakat dapat menggunakan cuti bersama tersebut untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, dan handai taulan di kampung halaman.
Tetapi, Jokowi mengingatkan pandemi COVID-19 belum sepenuhnya selesai. Sehingga, dia mengingatkan masyarakat tetap waspada terhadap risiko penularan COVID-19. Masyarakat diminta berdisiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Kita semua harus selalu waspada. Bersegaralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," sambungnya.
Pemerintah memperkirakan jumlah pemudik pada Idul Fitri 2022 mencapai 85 juta orang. Jumlah pemudik dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) diperkirakan mencapai 14 juta orang, sedangkan 47 persen dari jumlah pemudik diperkirakan menggunakan kendaraan pribadi.
"Tentunya Pemerintah akan bekerja keras untuk memberikan pelayanan yang maksimal agar pemudik bisa melaksanakan perjalanan dengan aman dan nyaman," katanya. (Knu)
Baca Juga
PPP: Sikap Jokowi ke Menteri Tegaskan Wacana Tunda Pemilu Bukan dari Presiden