Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Tidak Hormat Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Rabu, 10 Juli 2024 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai anggota dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73/P tanggal 9 Juli 2024, tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU masa jabatan periode 2022-2027," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Rabu (10/7).

Baca juga:

Kasus Hasyim Asy'ari Jadi Pintu Masuk Buat Perketat Seleksi Calon Komisioner KPU

Keppres ini menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Hasyim Asy'ari sebagai ketua dan anggota KPU.

DKPP memberi sanksi pemecatan kepada Hasyim Asy'ari lantaran terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa tindakan asusila terhadap Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Jakarta, Rabu (3/7).

Baca juga:

Pemberhentian Hasyim Asy’ari dari Kursi Ketua KPU, DPR: Memastikan Etika Dijunjung dalam Demokrasi

Kini, Anggota KPU Mochammad Afifuddin menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU. Penunjukkan Afif sebagai Plt Ketua KPU setelah menggelar rapat pleno untuk menentukan Ketua KPU.

Pengambilan putusan Plt Ketua KPU itu berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan