Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Tidak Hormat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saat memberikan keterangan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (22/5/2024). (ANTARA/Rio Feisal)
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai anggota dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73/P tanggal 9 Juli 2024, tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU masa jabatan periode 2022-2027," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Rabu (10/7).
Baca juga:
Kasus Hasyim Asy'ari Jadi Pintu Masuk Buat Perketat Seleksi Calon Komisioner KPU
Keppres ini menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Hasyim Asy'ari sebagai ketua dan anggota KPU.
DKPP memberi sanksi pemecatan kepada Hasyim Asy'ari lantaran terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa tindakan asusila terhadap Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Jakarta, Rabu (3/7).
Baca juga:
Pemberhentian Hasyim Asy’ari dari Kursi Ketua KPU, DPR: Memastikan Etika Dijunjung dalam Demokrasi
Kini, Anggota KPU Mochammad Afifuddin menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU. Penunjukkan Afif sebagai Plt Ketua KPU setelah menggelar rapat pleno untuk menentukan Ketua KPU.
Pengambilan putusan Plt Ketua KPU itu berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang