MerahPutih.com - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), sap hadir dalam persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, usai menghadiri sidang perdana dr Tifa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (2/7).
Kami juga baru bertemu langsung dengan Pak Jokowi juga dan beliau menyatakan siap untuk hadir.
ucap Yakup
Yakup menjelaskan, selama ini Jokowi selalu diserang dengan banyak narasi dari pihak-pihak tak bertanggung jawab.
Lalu, momen persidangan akan menjadi forum yang tepat bagi Jokowi untuk menunjukkan ijazah aslinya.
"Dan sekarang kami mendapatkan kesempatan untuk menghadirkan ijazahnya di forum yang terhormat ini dan Pak Jokowi sangat menghormati itu dan sangat menunggu waktu itu nanti," ungkap dia.
Baca juga:
Dr Tifa Didakwa Fitnah dan Pencemaran Nama Baik dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Sidang dr Tifa Dijadwalkan Berlanjut Pekan Depan
Hakim menyatakan, sidang akan dilanjutkan pada Kamis (9/7) pekan depan. Dalam sidang, jaksa mendakwa dr Tifa dengan dakwaan primair pasal 434 ayat 1 juncto 441 ayat 1 juncto 126 ayat 1 KUHP.
Kemudian, dakwaan subsidair Pasal 433 ayat 1 juncto 441 ayat 1 juncto 126 ayat 1 KUHP. Tifa juga didakwa dengan dakwaan kedua primair pasal 434 ayat 1 KUHP.
Kedua subsidair pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP atau pasal 32 juncto pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. (knu)
Baca juga:
Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli, Jaksa Sebut dr Tifa tak Mampu Buktikan Tuduhannya