Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Jokowi: Ikuti Proses Hukum Sampai Persidangan

Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026

MerahPutih.com - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, merespons keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) yang tidak menahan Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazahnya.

Jokowi menegaskan keputusan tersebut merupakan kewenangan penuh Kejaksaan dan harus dihormati.

“Ya Itu kewenangan penuh kejaksaan. Kita harus hargai itu,” ujar Jokowi di kediamannya di Solo, Selasa (23/6).

Baca juga:

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dr. Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Minta Proses Hukum Dihormati

Ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu menekankan bahwa yang terpenting saat ini adalah mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan hingga tahap persidangan.

Menurut Jokowi, penyelesaian perkara harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Yang paling penting kita ikuti proses hukum yang ada sampai itu dipersidangan,” Presiden ke-7 RI, Joko Widodo

Saat ditanya apakah dirinya kecewa dengan keputusan Kejaksaan yang tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, mantan Gubernur DKI Jakarta itu kembali menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan institusi penegak hukum.

“Itu kewenangan penuh Kejaksaan,” tandasnya.

Kejari Jaksel Tidak Menahan Roy Suryo dan dr Tifa

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa setelah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (22/6).

Kedua tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah mantan Presiden ke-7 RI tersebut langsung dilepaskan usai proses pelimpahan.

“Sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Kepala Kejari Jaksel, Marcelo Bellah, dalam konferensi pers di Kejari Jaksel, Senin (22/6).

Baca juga:

Roy Suryo dan Dr Tifa Urung Ditahan, Janji tak Ulangi Perbuatannya

Marcelo menjelaskan keputusan tidak melakukan penahanan didasarkan pada surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan keluarga dan kuasa hukum para tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Menurutnya, permohonan tersebut telah dipertimbangkan oleh tim jaksa sebelum keputusan diambil.

“Berdasarkan pendapat dari tim Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan," kata Marcelo. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Artikel Asli