Jokowi Ogah Komentari Sidang MK, Walau Dituduh Lakukan Abuse of Power
Kamis, 28 Maret 2024 -
MerahPutih.com - Rabu (27/3), Mahkamah Konstitusi atau MK, menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 yang terbagi dalam dua sesi. Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Anies-Muhaimin dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Lalu perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Baca juga:
Lagi-Lagi, Anwar Usman Terbukti Langgar Kode Etik Hakim MK
Tahapan pemeriksaan persidangan akan digelar pada 1 hingga 18 April dan tahapan pengucapan putusan atau ketetapan digelar pada 22 April 2024. Dalam perkara ini, Anies-Muhaimin meminta Mahkamah meminta pemilu ulang tanpa Gibran Rakabuming Raka.
Presiden RI Joko Widodo enggan berkomentar soal sidang kedua gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi pada Rabu (27/3).
"Loh saya tidak mau berkomentar yang berkaitan dengan MK," kata Presiden Jokowi usai menghadiri Pembukaan Kongres HikmahBudhi di Jakarta, Kamis.
Presiden Jokowi tidak memberikan komentar saat ditanya awak media tentang dugaan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) pada Pilpres 2024 yang disebutkan oleh salah satu kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Apa? Untuk apa?" tanya Presiden Jokowi.
Baca juga: