MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyelesaikan peraturan menteri terkait kriteria daerah yang ingin menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam waktu 2 hari.
Menurut Jokowi penyelesaian aturan tersebut bertujuan agar pusat dan daerah memiliki visi yang sama dalam menangani wabah corona atau COVID-19 di Tanah Air.
Baca Juga
Mahfud MD Bantah Ada Gesekan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah Terkait PSBB
"Rujukanya sudah jelas, prosedurnya juga sudah jelas, dan tinggal nanti menkes segera mengatur lebih rinci dalam permen apa kriteria daerah- daerah yang bisa diterapkan PSBB," kata Jokowi Jokowi dalam rapat terbatas di Istana Bogor, Kamis (2/4).
"Lalu juga angka apa yang bisa diterapkan oleh daerah. Saya minta dalam waktu maksimal 2 hari peraturan menteri itu bisa selesai," sambung Jokowi.
Jokowi menegaskan dengan penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat dan PSBB ini baik menteri hingga Kepala daerah beserta jajaran harus mempunyai visi dan strategi yang sama.
Baca Juga
Penerapan PSBB, Polisi Siapkan Dasar Hukum untuk Tindak Warga yang Ngeyel
"Perlu saya tegaskan bahwa mulai dari Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati Walikota sampai Kades, lurah harus satu visi yang sama, satu strategi yang sama, satu cara yang sama menyelesaikan persoalan yang kita hadapi sekarang ini," kata Jokowi. (Pon)