Jokowi Masih Butuh Konfirmasi Ajukan Pengganti Firli Bahuri

Senin, 22 Januari 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sampai saat ini belum juga mengajukan nama pengganti posisi Firli Bahuri sebagai komisioner KPK. Penunjukkan pengganti Firli ini penting dilakukan agar jumlah komisioner KPK tetap lengkap 5 orang.

"Ini proses yang sedang berjalan. Ada beberapa hal yang perlu dikonfirmasi oleh presiden dan Kementerian Sekretariat Negara tentang kandidat," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, di Gedung Kemensetneg, Jakarta, Senin (22/1).

Baca Juga:

Dalih-Dalih Yusril Sarankan Polisi SP3 Kasus Firli Bahuri Peras SYL

Ari menjelaskan proses konfirmasi yang dilakukan presiden dan Kemensetneg harus selesai sebelum nama kandidat pengganti Firli diajukan ke DPR. Menurut dia, pengajuan itu sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada Pasal 33 UU KPK itu tertulis bahwa presiden dapat mengajukan ke DPR tentang calon pengganti dari calon pimpinan KPK yang tidak terpilih saat uji kelayakan dan kepatutan.

"Sebenarnya, dalam koridor undang-undang kan sudah jelas. Dari empat calon pimpinan yang ikut fit and proper test dan kemudian tidak terpilih, itu perlu dikonfirmasi lagi oleh Bapak Presiden (Jokowi)," jelas Ari.

Baca Juga:

Pengganti Firli di KPK Harus Melalui Pansel DPR

Merujuk pada aturan tersebut, empat orang yang tidak terpilih saat seleksi calon pimpinan KPK pada tahun 2019 adalah Sigit Danang Joyo, Luthfi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, dan Roby Arya Brata.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Presiden Jokowi juga telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, sebaliknya Firli juga telah mengajukan surat pengunduran diri tertanggal 22 Desember 2023. (Knu)

Baca Juga:

Yusril Sebut Foto Pertemuan Firli dan SYL Tidak Dibuat Tahun 2022

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan