Merahputih.com - Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid atau Gus Jazil menilai Presiden Joko Widodo tak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kalau Perppu dipersyaratkan ada kegentingan yang memaksa. Keadaan saat ini belum memenuhi syarat kedaruratan dan kegentingan, cuma perlu penyempurnaan atau penyesuaian," ujar Gus Jazil dikutip dari laman resmi PKB, Kamis (25/2).
Baca Juga:
Kabareskrim Pastikan Bakal Hukum Penyidik yang Salah Gunakan UU ITE
Untuk mengatasi polemik penerapan UU ITE di masyarakat cukup dengan revisi UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Revisi dengan mengubah pasal-pasal karet yang multitafsir dan kurang relevan dengan situasi saat ini.
Jazilul menilai Surat Edaran (SE) Kapolri Surat Edaran bernomor: SE/2/11/2021 Tentang Kesadaran Budaya Beretika Untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif, belum bisa untuk mengatasi persoalan maraknya penggunaan pasal karet oleh Aparat Penegak Hukum.
Baca Juga:
Mabes Polri Jawab Isu Virtual Police Kekang Kebebasan Warganet
"SE Kapolri tidak bisa masuk pada meteri yang substantif. Namun SE Kapolri dapat membantu untuk lebih tertib, agar Polisi tidak gampang melakukan penahanan dan membuka ruang mediasi," tutup dia. (Pon)