Jokowi Didesak Batalkan Kenaikan Tunjangan DPR
Kamis, 17 September 2015 -
MerahPutih Politik - Presiden Joko Widodo didesak untuk segera memanggil Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro. Sebab, surat edaran yang dikeluarkan Menkeu menjadi celah bagi anggota DPR untuk menggaruk duit rakyat melalui kenaikan tunjangan.
"Kalau surat edaran dicabut payung hukumnya nggak ada, jadi kalau ada anggota DPR menerima itu melanggar hukum," tegas Uchok Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi saat dihubungi Merahputih.com, di Jakarta, Kamis (17/9).
Menurut Uchok, ide kenaikan tunjangan ini berasal dari internal Badan Urusan Rumah Tangga (DPR) serta Sekretariat Jenderal DPR. Kedua institusi ini rupanya tidak mempunyai payung hukum untuk mengeluarkan duit, karenanya meminta Menkeu agar membuatkan surat edaran.
"Itu di internal BURT sama Setjen, usul jadi tapi payung hukum nggak ada. Maka surat edaran keluar, kalau surat edaran nggak keluar tidak akan berani," kata Uchok.
Ditambahkan dia, kenaikan tunjangan ini tidak pantas. Mereka bilang subsidi bahan bakar minya (BBM) harus dicabut untuk memperbaiki infrastruktur. Namun, setelah subsidi dicabut.
"Kalau mau sengsara bareng, subsidi dihapus tapi jangan naik," tandasnya. (mad)
BACA JUGA:
1. Dihujat Publik, DPR Salahkan Menkeu
2. Gaji Anggota DPR Terbesar Keempat di Dunia
3. Minta Kenaikan Tunjangan, Netizen Sebut DPR Tidak Punya Otak
4. Komentar Ibas soal Kenaikan Gaji Presiden dan DPR
5. Dede Yusuf: Untuk Tahun Ini Saya Tolak Kenaikan Tunjangan DPR