Jokowi Didesak Batalkan Kenaikan Tunjangan DPR
Pengamat Anggaran Politik dan Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi. (Foto: Twitter @Uchok_Sky)
MerahPutih Politik - Presiden Joko Widodo didesak untuk segera memanggil Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro. Sebab, surat edaran yang dikeluarkan Menkeu menjadi celah bagi anggota DPR untuk menggaruk duit rakyat melalui kenaikan tunjangan.
"Kalau surat edaran dicabut payung hukumnya nggak ada, jadi kalau ada anggota DPR menerima itu melanggar hukum," tegas Uchok Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi saat dihubungi Merahputih.com, di Jakarta, Kamis (17/9).
Menurut Uchok, ide kenaikan tunjangan ini berasal dari internal Badan Urusan Rumah Tangga (DPR) serta Sekretariat Jenderal DPR. Kedua institusi ini rupanya tidak mempunyai payung hukum untuk mengeluarkan duit, karenanya meminta Menkeu agar membuatkan surat edaran.
"Itu di internal BURT sama Setjen, usul jadi tapi payung hukum nggak ada. Maka surat edaran keluar, kalau surat edaran nggak keluar tidak akan berani," kata Uchok.
Ditambahkan dia, kenaikan tunjangan ini tidak pantas. Mereka bilang subsidi bahan bakar minya (BBM) harus dicabut untuk memperbaiki infrastruktur. Namun, setelah subsidi dicabut.
"Kalau mau sengsara bareng, subsidi dihapus tapi jangan naik," tandasnya. (mad)
BACA JUGA:
1. Dihujat Publik, DPR Salahkan Menkeu
2. Gaji Anggota DPR Terbesar Keempat di Dunia
3. Minta Kenaikan Tunjangan, Netizen Sebut DPR Tidak Punya Otak
4. Komentar Ibas soal Kenaikan Gaji Presiden dan DPR
5. Dede Yusuf: Untuk Tahun Ini Saya Tolak Kenaikan Tunjangan DPR
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR