Johanis Tanak: Jabatan Ketua KPK Tak Diperlukan
Selasa, 19 November 2024 -
MerahPutih.com - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak merasa ketua lembaga antirasuah tidak diperlukan agar kedudukan pimpinan menjadi setara.
Hal itu disampaikan Tanak saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11).
"Inilah yang rasanya saya tidak pas, dan tidak perlu ada wakil, tidak perlu ada ketua. Pimpinan saja (sehingga) dia mempunyai kedudukan yang sama," ujar Tanak.
"Kalau ketua rasanya ada perbedaan hierarki, sehingga inilah terjadi ketimpangan," imbuhnya.
Baca juga:
Menurut Tanak, KPK memiliki lima orang pimpinan yang menjadi pengambil keputusan. Akan tetapi, jabatan ketua membuat keputusan tersebut diambil satu orang saja.
"Kami ada lima Pak. Dikatakan juga bahwa pimpinan KPK itu dalam membuat keputusan kolektif-kolegial, tapi di sisi lain ada ketua Pak, dalam sistem ketatanegaraan," tuturnya.
Tanak mengatakan, secara kelembagaan penjabat ketua adalah orang yang akan mengambil segala keputusan. Hal itu membuat hal yang seharusnya diputuskan secara kplektif kolegial tak tercapai.
"Kalau demikian bagaimana bisa mix antara keputusan yang bersifat kolektif dan kolegial dengan sementara ada satu ketua. Idealnya tidak ada ketua, yang idealnya hanya koordinator saja," katanya.
Baca juga:
Capim KPK Ibnu Basuki Dicecar soal Larang Wartawan Liput Sidang Kasus e-KTP
Ia menyarankan agar koordinator tersebut bisa diganti berdasarkan bulan atau tahun agar semua pimpinan KPK bisa menjadi seorang pengambil keputusan.
"Dan koordinator ini dari lima, setiap bulan, setiap tahun ganti-ganti saja. Periode satu tahun ini si A, periode satu tahun ini si B. Akhirnya semua mendapat giliran sebagai koordinator, bukan sebagai pimpinan," ucapnya.
"Akibat adanya satu ketua, dia merasa sebagai saya lah ketua ini, saya menentukan kebijakan yang ada di lembaga ini," tandasnya. (pon)