Johanis Tanak: Jabatan Ketua KPK Tak Diperlukan
Johanis Tanak. (Foto: merahputih.com/Didik)
MerahPutih.com - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak merasa ketua lembaga antirasuah tidak diperlukan agar kedudukan pimpinan menjadi setara.
Hal itu disampaikan Tanak saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11).
"Inilah yang rasanya saya tidak pas, dan tidak perlu ada wakil, tidak perlu ada ketua. Pimpinan saja (sehingga) dia mempunyai kedudukan yang sama," ujar Tanak.
"Kalau ketua rasanya ada perbedaan hierarki, sehingga inilah terjadi ketimpangan," imbuhnya.
Baca juga:
Menurut Tanak, KPK memiliki lima orang pimpinan yang menjadi pengambil keputusan. Akan tetapi, jabatan ketua membuat keputusan tersebut diambil satu orang saja.
"Kami ada lima Pak. Dikatakan juga bahwa pimpinan KPK itu dalam membuat keputusan kolektif-kolegial, tapi di sisi lain ada ketua Pak, dalam sistem ketatanegaraan," tuturnya.
Tanak mengatakan, secara kelembagaan penjabat ketua adalah orang yang akan mengambil segala keputusan. Hal itu membuat hal yang seharusnya diputuskan secara kplektif kolegial tak tercapai.
"Kalau demikian bagaimana bisa mix antara keputusan yang bersifat kolektif dan kolegial dengan sementara ada satu ketua. Idealnya tidak ada ketua, yang idealnya hanya koordinator saja," katanya.
Baca juga:
Capim KPK Ibnu Basuki Dicecar soal Larang Wartawan Liput Sidang Kasus e-KTP
Ia menyarankan agar koordinator tersebut bisa diganti berdasarkan bulan atau tahun agar semua pimpinan KPK bisa menjadi seorang pengambil keputusan.
"Dan koordinator ini dari lima, setiap bulan, setiap tahun ganti-ganti saja. Periode satu tahun ini si A, periode satu tahun ini si B. Akhirnya semua mendapat giliran sebagai koordinator, bukan sebagai pimpinan," ucapnya.
"Akibat adanya satu ketua, dia merasa sebagai saya lah ketua ini, saya menentukan kebijakan yang ada di lembaga ini," tandasnya. (pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Jubir Ungkap KPK Belum Terima Surat Keputusan Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
KPK Gelar Lelang Barang Bukti Hasil Sitaan Kasus Korupsi di Rupbasan Jakarta
KPK Terapkan Aturan Baru, Beli Barang Lelang Hasil sitaan dari Koruptor Bisa Dicicil
KPK Akan Hibahkan 10 Mesin Face Recognition Jika tidak Laku Dilelang, Intip Spesifikasinya!
Mulai 2026, Bayar Lelang Barang Sitaan KPK Bisa Dicicil
Rehabilitasi Eks Direksi ASDP Dinilai Menegasikan Peran KPK dan Picu Ketidakpercayaan Publik
KPK Masih Tunggu Surat Resmi Rehabilitasi Presiden untuk Bebaskan 3 Direksi PT ASDP
KPK Tegaskan Rehabilitasi Eks Direksi ASDP oleh Presiden Prabowo Bukan Preseden Buruk
KPK Tegaskan Keputusan Rehabilitasi Eks Direksi ASDP Sepenuhnya Wewenang Presiden
Presiden Prabowo Beri Rehabiltasi kepada Eks Dirut PT ASDP, Mensesneg Ungkap Alasannya