Johan Budi : RUU KPK Semestinya Perkuat KPK

Selasa, 01 Desember 2015 - Noer Ardiansjah

MerahPutih Peristiwa - Revisi Undang-Undang (RUU) KPK dimasukkan DPR dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015. Padahal, pemerintah sudah menegaskan kalau RUU ini tidak mendesak. Tentu saja hal ini membuat salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi merasa terkejut.

"Mendengar bahwa revisi UU KPK masuk Prolegnas 2015, saya cukup terkejut. Karena sebelumnya, sudah ada kesepakatan yang disampaikan Kepala Negara melalui pembantunya bahwa Revisi UU KPK tidak dilaksanakan pada tahun ini," beber Johan Budi yang saat ini sebagai Plt Pimpinan KPK.

Kendati begitu, jika memang memang sudah masuk Prolegnas 2015, Johan mengingatkan DPR jangan dilakukan dengan semangat untuk melemahkan kewenangan KPK.

"Revisi UU KPK semestinya dilakukan untuk memperkuat KPK, bukan untuk melemahkan KPK. Itu juga suara yang sama pernah disampaikan oleh Presiden Jokowi. Jadi, kalau semangat revisi ini adalah untuk memperlemah tentu harus ditolak, apalagi sempat beredar draf Revisi UU KPK yang diterima oleh teman-teman media, di mana ada sejumlah pasal yang intinya memperlemah KPK," kata Johan.

Ada sejumlah poin yang diusulkan DPR untuk direvisi. Yang paling mengemuka, antara lain pembatasan usia KPK selama 12 tahun tertuang dalam Pasal 5 RUU Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam draft revisi juga disebutkan, KPK hanya dapat melakukan penyadapan setelah ada bukti permulaan yang cukup dan dengan izin ketua pengadilan negeri. KPK juga hanya dapat mengusut kasus korupsi dengan kerugian negara di atas Rp50 miliar dan tidak boleh melakukan penuntutan. (aka)

 

BACA JUGA:

  1. Mahasiswa UGM Demo Tolak Revisi RUU KPK
  2. Lembaga Hukum dan Kebijakan Ikatan Alumni UI Tolak RUU KPK
  3. Pemerintah dan DPR Harus Sepakat Soal RUU KPK
  4. Sukamta: Jokowi Buang Badan Soal RUU KPK
  5. Berikut Poin-poin Penolakan KPK terhadap RUU KPK

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan