Jika Selesai Diperiksa Polisi, Amien Janjikan Konferensi Pers yang 'Mantap'
Jumat, 24 Mei 2019 -
Merahputih.com - Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional, Amien Rais memenuhi panggilan keduanya untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan upaya makar dengan tersangka Eggi Sudjana.
Amien ditemani lima orang saat tiba di Mapolda Metro Jaya. Tak banyak yang ia katakan saat hendak diperiksa. Dia mengaku sehat sehingga siap memenuhi panggilan.
"Sangat sehat," katanya di lokasi, Jumat (24/5).
BACA JUGA: PDIP Nilai Kerusuhan 21-22 Mei Terjadi karena Hasutan Amien Rais cs
Mantan Ketua MPR itu mengatakan akan memberikan keterangan usai pemeriksaan selesai. "Nanti saya kasih press conference yang mantap," ujar dia.
Eggi mulai ditahan sejak Selasa, 14 Mei 2019. Dia masuk rumah tahanan Polda Metro Jaya sekitar pukul 23.00 WIB dan akan ditahan sampai 20 hari ke depan.

Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar oleh Polda Metro Jaya. Penetapan itu berdasarkan proses gelar perkara pada 7 Mei 2019, dengan kecukupan alat bukti, seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk, dan kesesuaian alat bukti.
Dia dilaporkan oleh caleg PDIP, S. Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar. Dewi melaporkan Eggi, berkaitan dengan beredarnya video ketika Eggi menyerukan people power dalam sebuah orasi.
BACA JUGA: Amien Rais Angkat Bicara soal 7 Orang Massa Aksi yang Meninggal
Atas pernyataan itu, Eggi juga dilaporkan oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri, Jumat, 19 April.
Laporan Supriyanto teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. Terkait status tersangkanya ini, Eggi telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Knu)