Jemaah Haji Masuk Raudhah Harus Sesuai Jadwal
Selasa, 07 Juni 2022 -
MerahPutih.com - Pemerintah Arab Saudi memberlakukan ketentuan baru bagi jemaah haji untuk masuk ke Raudhah.
Raudhah adalah area di dalam Masjid Nabawi, Madinah, yang berada di antara makam Nabi Muhammad dan mimbar yang merupakan tempat mustajab untuk berdoa.
"Ada ketentuan baru dari Muassasah Adilla (otoritas dari pemerintah Arab Saudi), bahwa untuk masuk Raudhah harus berdasar jadwal yang kita tentukan," kata Konsul Haji KJRI Nasrullah Jasam di Jeddah, Selasa (7/6).
Baca Juga:
Hadapi Cuaca Ekstrem, Jemaah Haji Diimbau Gunakan Sandal di Area Masjid Nabawi
Muassasah Adilla telah menerbitkan surat tentang waktu ziarah Madinah bagi jemaah calon haji Indonesia. Berdasarkan surat tersebut, masuk ke Raudhah harus sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Menurut Nasrullah yang juga Wakil Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, kolom usulan jadwal masuk Raudhah sudah tersedia di e-haj. Penjadwalan tersebut awalnya dilakukan Muassasah Adilla, sekarang dilakukan oleh PPIH.
"Jadwal itu kita input dalam e-haj, aplikasi yang dikembangkan oleh Saudi," tambah Nasrullah.
Baca Juga:
Jemaah Haji Diminta Tidak Merokok di Area Masjid Nabawi
Kepala Daerah Kerja (Daker) Madinah Amin Handoyo menambahkan bahwa jadwal jemaah laki-laki dan perempuan berbeda. Untuk jemaah perempuan, jadwal masuk Raudhah dari pukul 07.00 sampai 08.00 Waktu Arab Saudi (WAS) .
"Jemaah haji perempuan masuk ke Raudhah melalui gerbang nomor 24 atau pintu Usman bin Affan," jelas Amin.
Sedangkan untuk jemaah laki-laki, jadwal masuk pukul 13.00 sampai 14.00 WAS dari gerbang 37 atau pintu Bilal Bin Rabah.
Saat akan masuk ke Raudhah, lanjut Amin, jemaah menunjukkan tasrih (surat izin) yang berisi daftar nama yang telah diinput dalam e-haj. Surat tasrih itu akan dibagikan ke jemaah melalui Kasektor, Ketua Kloter, Ketua Rombongan dan Ketua Regu.
Surat tasrih tersebut berisi keterangan tentang jumlah jemaah, waktu (tanggal dan jam), nomor pintu masuk, nomor gerbang masuk, serta daftar nama dan nomor paspor jemaah. (*)
Baca Juga:
Pemerintah Ingatkan Jemaah Haji Tetap Waspadai COVID-19