Jelang Pengumuman Insentif PPh Final 0,5% bagi Pelaku UMKM

Jumat, 13 Desember 2024 - Didik Setiawan

Merahputih.com - Pedangan merapikan barang dagangannya di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jum'at (13/12/2024).

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mengevaluasi kebijakan insentif pajak penghasilan (PPh) final untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar 0,5 persen yang akan berakhir pada akhir 2024.

Pemerintah akan mengumumkan paket kebijakan ekonomi 2025 pada Senin, 16 Desember 2024 mendatang. Selain kepastian PPN 12%, pemerintah juga akan mengumumkan perpajakan insentif PPh Final 0,5% bagi UMKM.

Sejak resmi berlaku 2018, para pelaku UMKM mendapatkan keringanan tarif PPh final, dari sebelumnya 1 persen menjadi 0,5 persen. Kebijakan tersebut berlaku bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar setahun, dan sejak 2022, UMKM dengan omzet usaha di bawah Rp 500 juta dibebaskan dari PPh. (MP/Didik Setiawan).

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan