Jelang Pengumuman Insentif PPh Final 0,5% bagi Pelaku UMKM
Merahputih.com - Pedangan merapikan barang dagangannya di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jum'at (13/12/2024).
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mengevaluasi kebijakan insentif pajak penghasilan (PPh) final untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar 0,5 persen yang akan berakhir pada akhir 2024.
Pemerintah akan mengumumkan paket kebijakan ekonomi 2025 pada Senin, 16 Desember 2024 mendatang. Selain kepastian PPN 12%, pemerintah juga akan mengumumkan perpajakan insentif PPh Final 0,5% bagi UMKM.
Sejak resmi berlaku 2018, para pelaku UMKM mendapatkan keringanan tarif PPh final, dari sebelumnya 1 persen menjadi 0,5 persen. Kebijakan tersebut berlaku bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar setahun, dan sejak 2022, UMKM dengan omzet usaha di bawah Rp 500 juta dibebaskan dari PPh. (MP/Didik Setiawan).
Berita Terkait
Persiapan Jelang Perayaan Malam Pergantian Tahun Baru 2026 di Bundaran HI Jakarta
Meriahkan Natal 2025 Ornamen Tematik Hiasi Trotoar Sudirman Jakarta
Libur Nataru, UMKM di Stasiun Solo Dapatkan Ruang Pamer di UMKM Fest 2025
Ini 8 Titik Perayaan Malam Tahun Baru di Jakarta
Buruh Tolak UMP Rp 5,7 di Jakarta, Ini Pembelaan Pemerintah
Gemerlap Cahaya Jakarta Light Festival 2025 Meriahkan Perayaan Natal dan Tahun Baru 2026
Resmi UMP Jakarta Tahun 2026 Diputuskan Naik 6,17% Menjadi Rp 5,7 Juta
Ritel Moderen Jual Makanan Berfomalin, Pengawasan Pangan Jadi Sorotan
Pemprov DKI Gelontorkan Rp 2,62 Triliun untuk Penanganan Banjir
Penjual Thrifting Diklaim Setuju Ganti ke Produk Lokal, Barang Impor China Juga Bakal Dibatasi