Jangan Tambah Beban Ekonomi Rakyat, Banggar Setuju PPN 12% Ditunda

Jumat, 29 November 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Pemerintah baru saja menunda menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mendukung penuh pemerintah menunda kenaikkan PPN yang awalnya akan mulai berlaku Januari 2025 itu.

Sikap Banggar DPR itu disampaikan anggotanya Rico Sia. Alasannya, kenaikan PPN itu memang perlu dievaluasi untuk memastikan momentum pemulihan ekonomi tidak terganggu.

“Kebijakan pajak harus dilihat dari dua sisi, (yaitu) kepentingan negara dan kondisi masyarakat. Jika keduanya tidak seimbang, dampaknya bisa kontraproduktif,” kata Rico kepada wartawan di Pontianak, Kalimantan Barat dikutip Jumat (29/11).

Menurut Rico, jika PPN 12 persen dipaksakan, akan membebani bagi masyarakat kelas menengah ke bawah. “Menaikkan PPN di tengah situasi ekonomi yang belum stabil hanya akan meningkatkan tekanan pada masyarakat kecil,” jelas Rico.

Baca juga:

Luhut Pastikan Aturan PPN 12% Mulai Januari 2025 Diundur

Politisi Fraksi Partai NasDem itu menyarankan pemerintah mencari sumber penerimaan pajak yang lain tanpa membebani masyarakat kecil. Salah satunya adalah dengan memperluas basis pajak di sektor informal dan memperketat pengawasan pajak dari kalangan pengusaha besar.

“Dengan menunda kebijakan ini dan mengalihkan fokus pada kelompok berpenghasilan tinggi, pemerintah dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal dan kesejahteraan rakyat,” jelas legislator daerah pemilihan Papua Barat itu.

Diketahui, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan menegaskan kemungkinan adanya penundaan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun depan. Pemerintah ingin menyiapkan bantalan berupa subsidi sebelum menaikkan PPK menjadi 12 persen sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan