Jangan Sembarang Sadap WhatsApp Pasangan Selingkuh, Anda Bisa Terjerat UU ITE!

Sabtu, 20 Januari 2018 - Rina Garmina

BERSELINGKUH bukan hal mudah. Pelakunya mesti pandai menjaga hati dan emosi. Apalagi saat cemburu melanda.

Berbagai cara dilakukan untuk memantau pasangan selingkuh. Mengecek SMS, WhatsApp dan histori telepon tanpa sepengetahuannya sudah biasa. Jika status Anda suami atau istri, tindakan seperti ini masih wajar sehingga tidak dapat dikatakan melakukan perbuatan ‘tanpa hak’.

Persoalan muncul ketika mulai menyadap WhatsApp atau telepon. Founder IndoTelko Forum, Doni Ismanto, menyebutkan tindakan ini sebagai pelanggaran terhadap UU ITE Pasal 31 dan UU Telekomunikasi Pasal 40.

“Menyadap kalau bukan atas perintah Aparat Penegak Hukum (APH) dengan perintah pengadilan atau KPK tidak bisa. Hanya KPK yang bisa menyadap tanpa perintah pengadilan,” terangnya.

Di dalam UU ITE jelas disebutkan tak boleh sembarang pihak melakukan penyadapan. Pelanggaran terhadap UU ITE bisa dikenai ancaman penjara paling lama 10 tahun dengan denda Rp 800 juta. Penyadapan juga diatur dalam UU Telekomunikasi yang bunyinya “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apa pun”.

Penyadapan WhatsApp atau telepon juga dikategorikan sebagai hacking karena dengan sengaja atau tanpa hak mengakses aplikasi pesan instan milik orang lain dengan menerobos sistem pengamanan.

Karena pelanggaran ini termasuk delik aduan, Anda beruntung bila pasangan tidak melaporkan ulah Anda kepada polisi. Bila diadukan, Anda bisa terjerat UU ITE dan UU Telekomunikasi.

Jadi bagaimana, masih mau menyadap WhatsApp pasangan selingkuh Anda? (*)

Simak juga artikel Selfie Bugil, Bom Waktu Perselingkuhan.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan