Relasi

Jangan Sembarang Sadap WhatsApp Pasangan Selingkuh, Anda Bisa Terjerat UU ITE!

Rina GarminaRina Garmina - Sabtu, 20 Januari 2018
Jangan Sembarang Sadap WhatsApp Pasangan Selingkuh, Anda Bisa Terjerat UU ITE!

Penyadapan WhatsApp melanggar UU ITE. (Foto: Pixabay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

BERSELINGKUH bukan hal mudah. Pelakunya mesti pandai menjaga hati dan emosi. Apalagi saat cemburu melanda.

Berbagai cara dilakukan untuk memantau pasangan selingkuh. Mengecek SMS, WhatsApp dan histori telepon tanpa sepengetahuannya sudah biasa. Jika status Anda suami atau istri, tindakan seperti ini masih wajar sehingga tidak dapat dikatakan melakukan perbuatan ‘tanpa hak’.

Persoalan muncul ketika mulai menyadap WhatsApp atau telepon. Founder IndoTelko Forum, Doni Ismanto, menyebutkan tindakan ini sebagai pelanggaran terhadap UU ITE Pasal 31 dan UU Telekomunikasi Pasal 40.

“Menyadap kalau bukan atas perintah Aparat Penegak Hukum (APH) dengan perintah pengadilan atau KPK tidak bisa. Hanya KPK yang bisa menyadap tanpa perintah pengadilan,” terangnya.

Di dalam UU ITE jelas disebutkan tak boleh sembarang pihak melakukan penyadapan. Pelanggaran terhadap UU ITE bisa dikenai ancaman penjara paling lama 10 tahun dengan denda Rp 800 juta. Penyadapan juga diatur dalam UU Telekomunikasi yang bunyinya “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apa pun”.

Penyadapan WhatsApp atau telepon juga dikategorikan sebagai hacking karena dengan sengaja atau tanpa hak mengakses aplikasi pesan instan milik orang lain dengan menerobos sistem pengamanan.

Karena pelanggaran ini termasuk delik aduan, Anda beruntung bila pasangan tidak melaporkan ulah Anda kepada polisi. Bila diadukan, Anda bisa terjerat UU ITE dan UU Telekomunikasi.

Jadi bagaimana, masih mau menyadap WhatsApp pasangan selingkuh Anda? (*)

Simak juga artikel Selfie Bugil, Bom Waktu Perselingkuhan.

#WhatsApp #Alat Anti Sadap #UU ITE
Bagikan
Ditulis Oleh

Rina Garmina

Cooking Mama :)

Berita Terkait

Indonesia
Bikin WA Grup Khusus, 17 Orang Ditangkap Termasuk Anak Bawah Umur Terkait Demo Rusuh Solo
Mereka yang ditangkap tergabung WA Grup khusus “Budal Ngetan” yang dibikin siang hari sebelum kerusuhan terjadi..
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Bikin WA Grup Khusus, 17 Orang Ditangkap Termasuk Anak Bawah Umur Terkait Demo Rusuh Solo
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
MoU Kejagung-Operator Soal Penyadapan, Sudding: Jangan Sampai Penegak Hukum Seenaknya!
Sudding mengakui urgensi penggunaan teknologi tinggi dalam kasus-kasus besar dan pelacakan Daftar Pencarian Orang (DPO)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 26 Juni 2025
MoU Kejagung-Operator Soal Penyadapan, Sudding: Jangan Sampai Penegak Hukum Seenaknya!
Indonesia
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Penangkapan ini jadi bukti Polri melindungi masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Mei 2025
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Indonesia
Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah
Penangguhan penahanan SSS diberikan oleh penyidik berdasarkan permohonan dari tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 12 Mei 2025
Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah
Indonesia
ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf
Mahasiswi ITB ditangkap karena unggah meme Presiden Prabowo. ITB beri pendampingan dan koordinasi dengan berbagai pihak. Proses hukum masih berlangsung.
Hendaru Tri Hanggoro - Sabtu, 10 Mei 2025
ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf
Indonesia
Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos
Aparat penegak hukum hanya dapat melakukan proses hukum terhadap penyebaran berita bohong yang menimbulkan keributan maupun kerusuhan secara fisik yang terjadi di lingkungan masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 April 2025
Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos
Indonesia
5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah
Para pelaku dilaporkan atas Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik hingga fitnah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 30 April 2025
5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah
Indonesia
Polri Pastikan Tunduk Putusan MK Pasca Sejumlah Pasal ‘Karet’ Dikoreksi
Mahkamah Konstitusi (MK) mengoreksi sejumlah pasal kontroversial dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang selama ini dianggap sebagai “pasal karet”.
Frengky Aruan - Rabu, 30 April 2025
Polri Pastikan Tunduk Putusan MK Pasca Sejumlah Pasal ‘Karet’ Dikoreksi
Indonesia
Cegah Abuse of Power, MK Kabulkan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah
MK beralasan pengawasan, koreksi, dan saran terhadap pemerintah yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat merupakan hak warga negara yang diatur dalam konstitusi.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 April 2025
Cegah Abuse of Power, MK Kabulkan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah
Bagikan