Relasi

Jangan Sembarang Sadap WhatsApp Pasangan Selingkuh, Anda Bisa Terjerat UU ITE!

Rina GarminaRina Garmina - Sabtu, 20 Januari 2018
Jangan Sembarang Sadap WhatsApp Pasangan Selingkuh, Anda Bisa Terjerat UU ITE!

Penyadapan WhatsApp melanggar UU ITE. (Foto: Pixabay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

BERSELINGKUH bukan hal mudah. Pelakunya mesti pandai menjaga hati dan emosi. Apalagi saat cemburu melanda.

Berbagai cara dilakukan untuk memantau pasangan selingkuh. Mengecek SMS, WhatsApp dan histori telepon tanpa sepengetahuannya sudah biasa. Jika status Anda suami atau istri, tindakan seperti ini masih wajar sehingga tidak dapat dikatakan melakukan perbuatan ‘tanpa hak’.

Persoalan muncul ketika mulai menyadap WhatsApp atau telepon. Founder IndoTelko Forum, Doni Ismanto, menyebutkan tindakan ini sebagai pelanggaran terhadap UU ITE Pasal 31 dan UU Telekomunikasi Pasal 40.

“Menyadap kalau bukan atas perintah Aparat Penegak Hukum (APH) dengan perintah pengadilan atau KPK tidak bisa. Hanya KPK yang bisa menyadap tanpa perintah pengadilan,” terangnya.

Di dalam UU ITE jelas disebutkan tak boleh sembarang pihak melakukan penyadapan. Pelanggaran terhadap UU ITE bisa dikenai ancaman penjara paling lama 10 tahun dengan denda Rp 800 juta. Penyadapan juga diatur dalam UU Telekomunikasi yang bunyinya “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apa pun”.

Penyadapan WhatsApp atau telepon juga dikategorikan sebagai hacking karena dengan sengaja atau tanpa hak mengakses aplikasi pesan instan milik orang lain dengan menerobos sistem pengamanan.

Karena pelanggaran ini termasuk delik aduan, Anda beruntung bila pasangan tidak melaporkan ulah Anda kepada polisi. Bila diadukan, Anda bisa terjerat UU ITE dan UU Telekomunikasi.

Jadi bagaimana, masih mau menyadap WhatsApp pasangan selingkuh Anda? (*)

Simak juga artikel Selfie Bugil, Bom Waktu Perselingkuhan.

#WhatsApp #Alat Anti Sadap #UU ITE
Bagikan
Ditulis Oleh

Rina Garmina

Cooking Mama :)

Berita Terkait

Tekno
Meta Luncurkan Paket Lengkap Langganan IG, FB, dan WhatsApp Rp 124 Ribu, Ini Fitur-Fitur Plusnya!
Paket baru langganan lengkap Instagram, Facebook, dan WhatsApp ini khusus menyasar kalangan pengguna untuk bisnis, konten kreator, dan Meta AI.
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Mei 2026
Meta Luncurkan Paket Lengkap Langganan IG, FB, dan WhatsApp Rp 124 Ribu, Ini Fitur-Fitur Plusnya!
Indonesia
10 Twibbon Hari Kartini yang Sedang Viral dan Cara Menggunakannya, Bisa Dibagikan di Medsos
Dengan template-template bertema Hari Kartini 2026 yang viral di media sosial, setiap orang bebas mengekspresikan dan memilih tema yang bisa dikombinasikan dengan foto terbaik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 April 2026
10 Twibbon Hari Kartini yang Sedang Viral dan Cara Menggunakannya, Bisa Dibagikan di Medsos
Indonesia
Viral Pemilik Cafe Unggah Dugaan Pencurian Jadi Tersangka UU ITE, Mabes Polri Janji Tindaklanjuti
Polri mengaku terdapat dua konstruksi peristiwa pelaporan atau saling lapor. Polri akan mengedepankan keadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 07 Maret 2026
Viral Pemilik Cafe Unggah Dugaan Pencurian Jadi Tersangka UU ITE, Mabes Polri Janji Tindaklanjuti
Indonesia
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan percobaan kepada Laras Faizati Khairunnisa dalam kasus hasutan pembakaran Mabes Polri dan memerintahkan pembebasan terdakwa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Fun
Kumpulan Ucapan Natal Cocok untuk WhatsApp dan Media Sosial
Kumpulan 25 ucapan Natal yang hangat dan menyentuh, cocok dibagikan di media sosial dan WhatsApp untuk keluarga, teman, dan rekan kerja.
ImanK - Rabu, 24 Desember 2025
Kumpulan Ucapan Natal Cocok untuk WhatsApp dan Media Sosial
Indonesia
Bikin WA Grup Khusus, 17 Orang Ditangkap Termasuk Anak Bawah Umur Terkait Demo Rusuh Solo
Mereka yang ditangkap tergabung WA Grup khusus “Budal Ngetan” yang dibikin siang hari sebelum kerusuhan terjadi..
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Bikin WA Grup Khusus, 17 Orang Ditangkap Termasuk Anak Bawah Umur Terkait Demo Rusuh Solo
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
MoU Kejagung-Operator Soal Penyadapan, Sudding: Jangan Sampai Penegak Hukum Seenaknya!
Sudding mengakui urgensi penggunaan teknologi tinggi dalam kasus-kasus besar dan pelacakan Daftar Pencarian Orang (DPO)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 26 Juni 2025
MoU Kejagung-Operator Soal Penyadapan, Sudding: Jangan Sampai Penegak Hukum Seenaknya!
Indonesia
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Penangkapan ini jadi bukti Polri melindungi masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Mei 2025
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Indonesia
Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah
Penangguhan penahanan SSS diberikan oleh penyidik berdasarkan permohonan dari tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 12 Mei 2025
Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah
Bagikan