Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Jamdatun Kejagung Jadi Saksi Ahli Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura

Wisnu Cipto - Rabu, 04 Februari 2026

MerahPutih.com - Sidang ekstradisi buron kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos, akan kembali digelar pada 4–5 Februari 2026 di Singapura.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI, Narendra Jatna langsung di Singapura untuk bersaksi dalam sidang.

“Pemilihan ahli tentu melalui pertimbangan yang komprehensif. Yang pasti, ahli yang dihadirkan sesuai dengan kebutuhan dalam proses ekstradisi ini,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasety, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/2).

Baca juga:

KPK Yakin Hakim Praperadilan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Akan Tolak Gugatan Berdasarkan SEMA

Menurut dia, Jamdatun akan hadir langsung dalam persidangan dan memberikan keterangan mengenai sistem hukum serta peradilan yang berlaku di Indonesia. “Iya, menjelaskan sistem hukum atau peradilan di Indonesia,” katanya.

KPK Imbau Paulus Tannos Fokus Saja Sidang Ekstradisi

KPK juga mengimbau Paulus Tannos agar fokus menjalani proses sidang ekstradisi. Imbauan ini disampaikan setelah diketahui Tannos kembali mengajukan permohonan praperadilan untuk kedua kalinya.

“Kami mengimbau agar DPO tersangka Paulus Tannos lebih fokus terhadap proses hukum yang sedang berjalan daripada kembali mengajukan praperadilan,” ujar Budi.

Menurutnya, praperadilan sebelumnya telah diputus hakim dengan menyatakan seluruh aspek formil penyidikan KPK, termasuk penetapan tersangka, telah sesuai prosedur.

“Kalau yang bersangkutan fokus pada sidang ekstradisi, proses hukum tentu akan berjalan lebih efektif dan efisien,” tandas Jubir KPK itu.

Baca juga:

Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura

Praperadilan Paulus Tannos Jilid 2 di Indonesia

Paulus Tannos diketahui kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan dijadwalkan mulai disidangkan pada Senin (9/2), dengan KPK sebagai pihak termohon. (Pon)

Baca Artikel Asli