Jam Pelayanan Perizinan di DKI saat Bulan Puasa Seperti Biasa
Senin, 06 Mei 2019 -
MerahPutih.com - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, mengatakan tidak ada perubahan waktu pelayanan selama bulan Ramadan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap memberlakukan jam pelayanan normal selama bulan Ramadan, yaitu pada Senin sampai dengan Kamis mulai pukul 07.30-16.00 dan Jumat pukul 07.30-16.30 WIB.
Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 732 Tahun 2019 tentang Jam Kerja selama Bulan Suci Ramadhan tahun 2019 M/1440 H. Aturan itu telah diumumkan kepada seluruh service point atau Unit Pelaksana (UP) PTSP tingkat Kota Administrasi, Kabupaten Administrasi, Kecamatan dan Kelurahan melalui Surat Edaran Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Nomor 7/SE/ 2019 tentang Jam Pelayanan selama Bulan Ramadhan tahun 2019 M/1440 H pada Lingkungan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta.
"tidak adanya perubahan jam pelayanan selama Bulan Suci Ramadhan 1440 H, telah kami sesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai upaya memenuhi Kebutuhan Dasar dan Hak Sipil setiap warga negara akan pelayanan publik yang prima di Jakarta" kata Benni melalui keterangan tertulis, Senin (6/5).
Kendati tidak adanya perubahan jam pelayanan, Benni memastikan, setiap pegawai dapat diberikan kesempatan untuk meningkatkan ibadahnya di bulan penuh rahmat ini. Salah sarunya dengan memberlakukan istirahat selama satu jam pada Senin sampai Kamis, pukul 12.00-13.00 dan satu setengah jam pada Jumat, pukul 11.30-13.00.
> src="https://img.merahputih.com/media/1c/db/dc/1cdbdc03b9a0cbc3eacad7a0cbd9642a.png" alt="tanjung barat"> >Ilustrasi: Pelayanan Terpadu Kelurahan Tanjung Barat Jakarta Selatan. Foto:bankcara
Ia menegaskan, kegiatan pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat akan tetap berjalan efektif dan dirinya memastikan tidak akan mengurangi kinerja para petugas PTSP. "Petugas tetap diminta untuk melayani pemohon yang sudah memiliki nomor antrean sampai tuntas setiap harinya" jelasnya.
Benni menambahkan jam Pelayanan tersebut juga berlaku bagi Petugas Call Center Tanya PTSP 1500164. "Pelayanan setelah jam kerja dilakukan secara bergantian oleh pegawai DPMPTSP DKI Jakarta melalui pemberlakuan jadwal piket Petugas Pelayanan selama bulan Ramadan, dengan tetap memenuhi ketentuan jam kerja efektif pegawai selama bulan Ramadhan, minimal 32,5 jam per minggu," tuturnya.
Benni menyampaikan khusus pelayanan dari kementerian/lembaga di Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta, mengikuti aturan penyesuaian jam pelayanan selama bulan Ramadan yang telah ditetapkan oleh pimpinan instansi masing-masing.
Namun pihaknya menghimbau agar petugas pelayanan kementerian/lembaga di lantai 2 dan 3, Mal Pelayanan Publik DKI tetap melayani pemohon yang telah memiliki nomor antrean sampai tuntas meskipun jam pelayanan telah berakhir.
"Loket Pengambilan nomor antrean pelayanan kementerian/lembaga akan ditutup pada lima belas menit sebelum jadwal jam pelayanannya berakhir, dan seluruh pemohon yang telah memiliki nomor antrean tetap dilayani sampai tuntas, meskipun jam pelayanan telah berakhir," tutup Benni. (Asp)