Jam Pelayanan Perizinan di DKI saat Bulan Puasa Seperti Biasa
Ilustrasi: Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemprov DKI. Foto: Infonawacita
MerahPutih.com - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, mengatakan tidak ada perubahan waktu pelayanan selama bulan Ramadan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap memberlakukan jam pelayanan normal selama bulan Ramadan, yaitu pada Senin sampai dengan Kamis mulai pukul 07.30-16.00 dan Jumat pukul 07.30-16.30 WIB.
Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 732 Tahun 2019 tentang Jam Kerja selama Bulan Suci Ramadhan tahun 2019 M/1440 H. Aturan itu telah diumumkan kepada seluruh service point atau Unit Pelaksana (UP) PTSP tingkat Kota Administrasi, Kabupaten Administrasi, Kecamatan dan Kelurahan melalui Surat Edaran Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Nomor 7/SE/ 2019 tentang Jam Pelayanan selama Bulan Ramadhan tahun 2019 M/1440 H pada Lingkungan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta.
"tidak adanya perubahan jam pelayanan selama Bulan Suci Ramadhan 1440 H, telah kami sesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai upaya memenuhi Kebutuhan Dasar dan Hak Sipil setiap warga negara akan pelayanan publik yang prima di Jakarta" kata Benni melalui keterangan tertulis, Senin (6/5).
Kendati tidak adanya perubahan jam pelayanan, Benni memastikan, setiap pegawai dapat diberikan kesempatan untuk meningkatkan ibadahnya di bulan penuh rahmat ini. Salah sarunya dengan memberlakukan istirahat selama satu jam pada Senin sampai Kamis, pukul 12.00-13.00 dan satu setengah jam pada Jumat, pukul 11.30-13.00.
Ia menegaskan, kegiatan pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat akan tetap berjalan efektif dan dirinya memastikan tidak akan mengurangi kinerja para petugas PTSP. "Petugas tetap diminta untuk melayani pemohon yang sudah memiliki nomor antrean sampai tuntas setiap harinya" jelasnya.
Benni menambahkan jam Pelayanan tersebut juga berlaku bagi Petugas Call Center Tanya PTSP 1500164. "Pelayanan setelah jam kerja dilakukan secara bergantian oleh pegawai DPMPTSP DKI Jakarta melalui pemberlakuan jadwal piket Petugas Pelayanan selama bulan Ramadan, dengan tetap memenuhi ketentuan jam kerja efektif pegawai selama bulan Ramadhan, minimal 32,5 jam per minggu," tuturnya.
Benni menyampaikan khusus pelayanan dari kementerian/lembaga di Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta, mengikuti aturan penyesuaian jam pelayanan selama bulan Ramadan yang telah ditetapkan oleh pimpinan instansi masing-masing.
Namun pihaknya menghimbau agar petugas pelayanan kementerian/lembaga di lantai 2 dan 3, Mal Pelayanan Publik DKI tetap melayani pemohon yang telah memiliki nomor antrean sampai tuntas meskipun jam pelayanan telah berakhir.
"Loket Pengambilan nomor antrean pelayanan kementerian/lembaga akan ditutup pada lima belas menit sebelum jadwal jam pelayanannya berakhir, dan seluruh pemohon yang telah memiliki nomor antrean tetap dilayani sampai tuntas, meskipun jam pelayanan telah berakhir," tutup Benni. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Warga Jakarta Siapkan Saldo E-Wallet! Donasi Digital Menjamur Saat Malam Tahun Baru di Lokasi Berikut
Pramono Beri 'Lampu Hijau' Tender Proyek Jakarta Dimulai Lebih Awal, Biar Enggak Numpuk di Akhir Tahun
Jakarta Light Festival 2025 Resmi Dibuka, Bundaran HI Bermandikan Cahaya
Pemenuhan Fasilitas Bagi Disabilitas Jadi PR Pemerintah dan DPRD Jakarta
4 Raperda Baru Disahkan Siang Ini, Sekolah Wajib Gratis 12 Tahun dan Kawasan Tanpa Rokok Jadi Sorotan
1,4 Ton Cabai dari Aceh Bakal Beredar di Jakarta, Dijual Murah Enggak Sampai Rp 50 Ribu Per Kilo
Pramono Siapkan Insentif Paket Komplit Buat Para Pekerja Jakarta, Apa Saja?
Pramono Anung Pastikan ASN DKI Profesional Meski Kerja dari Pantai, Layanan Publik Dijamin Tak Terganggu
DPRD DKI Jakarta Targetkan 20 Perda Rampung di 2026, Mulai Urusan Narkoba Sampai Nasib PKL Jadi Prioritas
Kota Tua Harus Sudah 'Glowing' Sebelum 2029, Rano Karno Bentuk Lembaga Teknis Khusus