Jam Pelayanan Perizinan di DKI saat Bulan Puasa Seperti Biasa
Ilustrasi: Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemprov DKI. Foto: Infonawacita
MerahPutih.com - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, mengatakan tidak ada perubahan waktu pelayanan selama bulan Ramadan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap memberlakukan jam pelayanan normal selama bulan Ramadan, yaitu pada Senin sampai dengan Kamis mulai pukul 07.30-16.00 dan Jumat pukul 07.30-16.30 WIB.
Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 732 Tahun 2019 tentang Jam Kerja selama Bulan Suci Ramadhan tahun 2019 M/1440 H. Aturan itu telah diumumkan kepada seluruh service point atau Unit Pelaksana (UP) PTSP tingkat Kota Administrasi, Kabupaten Administrasi, Kecamatan dan Kelurahan melalui Surat Edaran Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Nomor 7/SE/ 2019 tentang Jam Pelayanan selama Bulan Ramadhan tahun 2019 M/1440 H pada Lingkungan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta.
"tidak adanya perubahan jam pelayanan selama Bulan Suci Ramadhan 1440 H, telah kami sesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai upaya memenuhi Kebutuhan Dasar dan Hak Sipil setiap warga negara akan pelayanan publik yang prima di Jakarta" kata Benni melalui keterangan tertulis, Senin (6/5).
Kendati tidak adanya perubahan jam pelayanan, Benni memastikan, setiap pegawai dapat diberikan kesempatan untuk meningkatkan ibadahnya di bulan penuh rahmat ini. Salah sarunya dengan memberlakukan istirahat selama satu jam pada Senin sampai Kamis, pukul 12.00-13.00 dan satu setengah jam pada Jumat, pukul 11.30-13.00.
Ia menegaskan, kegiatan pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat akan tetap berjalan efektif dan dirinya memastikan tidak akan mengurangi kinerja para petugas PTSP. "Petugas tetap diminta untuk melayani pemohon yang sudah memiliki nomor antrean sampai tuntas setiap harinya" jelasnya.
Benni menambahkan jam Pelayanan tersebut juga berlaku bagi Petugas Call Center Tanya PTSP 1500164. "Pelayanan setelah jam kerja dilakukan secara bergantian oleh pegawai DPMPTSP DKI Jakarta melalui pemberlakuan jadwal piket Petugas Pelayanan selama bulan Ramadan, dengan tetap memenuhi ketentuan jam kerja efektif pegawai selama bulan Ramadhan, minimal 32,5 jam per minggu," tuturnya.
Benni menyampaikan khusus pelayanan dari kementerian/lembaga di Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta, mengikuti aturan penyesuaian jam pelayanan selama bulan Ramadan yang telah ditetapkan oleh pimpinan instansi masing-masing.
Namun pihaknya menghimbau agar petugas pelayanan kementerian/lembaga di lantai 2 dan 3, Mal Pelayanan Publik DKI tetap melayani pemohon yang telah memiliki nomor antrean sampai tuntas meskipun jam pelayanan telah berakhir.
"Loket Pengambilan nomor antrean pelayanan kementerian/lembaga akan ditutup pada lima belas menit sebelum jadwal jam pelayanannya berakhir, dan seluruh pemohon yang telah memiliki nomor antrean tetap dilayani sampai tuntas, meskipun jam pelayanan telah berakhir," tutup Benni. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Subsidi Pangan Dipangkas Rp 300 Miliar, Lukmanul Hakim Kritik Pemprov DKI
DPRD DKI Temukan Potensi Kebocoran Pendapatan Parkir Capai Rp 1,4 Triliun
DPRD Minta CFD Diperluas, Ingin Ondel-Ondel dan Tanjidor Jadi Bintang Baru Saat HBKB
Nama Kampung Ambon dan Kampung Bahari Mau Diubah, Hapus Stigma Sarang Narkoba di Jakarta
Game Online Dianggap Picu Tragedi di SMA 72, Gubernur DKI Siap 'All Out' Dukung Pembatasan oleh Pemerintah Pusat
Proyek Penurapan Multiyears Sungai di Jakarta Digas Lagi, Fokus Kali Grogol Hingga Mookervart
Antisipasi Ancaman Banjir Rob, Pemprov DKI Siagakan Drone Pemantau Got Sampai Melibatkan 560 Pompa Permanen untuk 7 Wilayah Rawan
Pohon Tua di Jakarta Berubah Jadi 'Malaikat Pencabut Nyawa' Saat Hujan Ekstrem, DPRD Desak Pemangkasan 62 Ribu Pohon Sebelum Korban Berjatuhan Lagi
Pedagang Eks Barito Wajib Tahu! Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Jika Mau Punya Kios di SFK Lenteng Agung, Satu KK Hanya Boleh Satu Kios
Air Laut Mau 'Ngelunjak' ke Daratan, Dinas SDA DKI Siapkan Ribuan Pompa dan Pasukan Biru di Pesisir Jakarta