Jaksa Tuntut Muncikari RA 16 Bulan

Selasa, 13 Oktober 2015 - Eddy Flo

Merahputih Hukum- Sidang lanjutan muncikari Robbie Abbas (RA) kembali digelar pada selasa (13/10). Agenda sidang adalah pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam sidang tersebut JPU menuntut muncikari RA mendapatkan tuntutan pindana penjara 1 tahun 4 bulan karena melanggar pasal 296 KUHP tentang kesusilaan.

Muncikari RA dianggap bersalah pasalnya karena telah melanggar norma-norma masyarakat dan memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pencarian.

Akan tetapi, kuasa hukum RA, Pieter Ell berencana untuk mengupayakan semaksimal mungkin agar kliennya mendapat pengurangan hukuman.

"Kami akan siapkan pembelaan semaksimal mungkin. Dari kuasa hukumnya, pinginnya seringan-ringannya, ya minimal setengahnya tuntutan jaksa lah," tandas Pieter Ell.

Untuk diketahui, Muncikari Robby Abbas alias RA diciduk polisi di sebuah hotel bintang lima di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada 8 Mei 2015. RA ditangkap saat sedang menemani artis berinisial AA. RA diduga memiliki sekitar 200 daftar PSK bertarif puluhan hingga ratusan juta rupiah.(Dri)

Baca Juga:

Sidang Lanjutan Muncikari RA Hadirkan Saksi Tokoh Agama

Pieter Ell Ungkap Ciri-ciri Pengusaha Klien Muncikari RA

Keterangan Amel Alvi Ringankan Muncikari RA

Aneh, Kuasa Hukum Muncikari RA Tak Tahu Agenda Sidang

Tiba di Pengadilan, Muncikari RA Tampak Sumringah

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan