Jaksa: Suap ke Bupati Batubara Dilakukan Empat Tahap

Selasa, 06 Februari 2018 - Luhung Sapto

Merahputih.com - Mantan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain dan mantan Kadis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Helman Herdady menjalani sidang perdana kasus dugaan suap dalam proyek di Kabupaten Batubara.

Selain Ok Arya dan Helman Herdady, juga turut disidangkan pengusaha Sujendi alias Ayen yang menjadi perantara suap kepada Bupati nonaktif Batubara, OK Arya Zulkarnain.

Jaksa Penuntut Umum KPK, Aryawan Agustiartono menyebutkan bahwa dalam kasus ini OK Arya menerima sejumlah uang melalui Helman dan Ayen. Dalam dakwaan, Jaksa KPK menyebut OK Arya menerima hadiah uang sebesar Rp 4,1 miliar.

"Uang tersebut diberikan dua rekanan Pemkab Batubara, Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar sebagai syarat memenangkan proyek di Dinas Batubara," ujar Aryawan.

Aryawan membacakan dakwaan, Syaiful menyerahkan uang kepada OK Arya sebesar Rp 400 juta melalui Helman. Penyerahan uang suap tersebut dilakukan empat tahap diantaranya yakni Hotel Grand Kanaya, Pitstop Jalan Setia Budi, dan Kafe Tremon Lippo Plaza Medan.

Sementara Marigan Situmorang yang mendapatkan dua proyek di Dinas PUPR menyerahkan uang kepada OK Arya sebesar Rp 3,7 miliar dalam tiga tahapan melalui Ayen. Adapun rinciannya, pada tahap pertama dan kedua, Maringan memberikan cek senilai Rp 1,5 miliar sedangkan pada tahap ketiga ditransfer sebesar Rp 700 juta.

OK Arya dan Helman dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UUU RI No 21 Tahun 2001 dan Subsidair Pasal 13 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimanaa telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001. (*)

Berita ini berdasarkan laporan Amsal Chaniago, kontributor Merahputih.com untuk wilayah Medan dan sekitarnya.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan