Jaksa: Putusan Buni Yani Tak Bisa Jadikan Ahok Ajukan PK

Senin, 26 Februari 2018 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum Sapto Subroto mengatakan tidak ada hal baru yang dipaparkan oleh pihak terpidana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Senin (26/2).

"Memori PK ini sudah kami terima 3 hari sebelum sidang hari ini. Kita pelajari dan kita jawab dengan tanggapan yang sudah kita serahkan tadi," kata Sapto usai sidang pemeriksaan berkas PK di PN Jakut.

Lebih lanjut, Sapto menuturkan, putusan Buni Yani juga disebut tidak bisa menjadi dasar Ahok untuk mengajukan PK.

Jaksa Penuntut Umum lainnya, Ardito Muwardi menegaskan bahwa putusan Buni Yani berbeda deliknya dengan putusan Ahok. Putusan Buni Yani terkait tindak pidana mengedit informasi elektronik/dokumen elektronik yang ancaman pidananya diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sementara, Ahok divonis bersalah atas kasus penodaan agama.

"Syarat pengajuan PK itu berdasarkan Pasal 263 ayat 2 huruf b itu menjadi syarat apabila ada dua putusan saling meniadakan atau saling mempengaruhi apabila itu menjadi dasar putusan. Misalnya di salah satu putusan Buni Yani menganggu pembuktian di Ahok atau sebaliknya, nah itu bisa jadi alasan PK. Ini tidak ada," tutur Ardito.

Sementara itu, Hakim Ketua PN Jakut, Mulyadi meminta sidang PK Ahok ini di lanjutan Senin pekan depan. Sidang nanti sudah bisa memberikan berkas berita acara kepada Mahkamah Agung (MA).

"Seminggu berkas akan saya kirim ke Mahkamah Agung," ujar Mulyadi di dalam pengadilan di PN Jakut.

Seperti diketahui, jadwal sidang PK Ahok sendiri digelar pada pukul 09.00 WIB. Dimana sidang hari ini pemeriksaan berkas PK Ahok akan dipimpin 3 hakim, yakni Mulyadi, Salman Alfaris, dan Tugianto.

Sedangkan pihak kejaksaan kemungkinan menunjuk jaksa Ali Mukartono, yang merupakan ketua tim jaksa penuntut umum (JPU) kasus Ahok dalam perkara penodaan agama. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan