Jaksa: Putusan Buni Yani Tak Bisa Jadikan Ahok Ajukan PK

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 26 Februari 2018
Jaksa: Putusan Buni Yani Tak Bisa Jadikan Ahok Ajukan PK

Terdakwa kasus penistaan agama Ahok menjalani sidang lanjutan di Auditorium Kementan, Selasa (25/4). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum Sapto Subroto mengatakan tidak ada hal baru yang dipaparkan oleh pihak terpidana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Senin (26/2).

"Memori PK ini sudah kami terima 3 hari sebelum sidang hari ini. Kita pelajari dan kita jawab dengan tanggapan yang sudah kita serahkan tadi," kata Sapto usai sidang pemeriksaan berkas PK di PN Jakut.

Lebih lanjut, Sapto menuturkan, putusan Buni Yani juga disebut tidak bisa menjadi dasar Ahok untuk mengajukan PK.

Jaksa Penuntut Umum lainnya, Ardito Muwardi menegaskan bahwa putusan Buni Yani berbeda deliknya dengan putusan Ahok. Putusan Buni Yani terkait tindak pidana mengedit informasi elektronik/dokumen elektronik yang ancaman pidananya diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sementara, Ahok divonis bersalah atas kasus penodaan agama.

"Syarat pengajuan PK itu berdasarkan Pasal 263 ayat 2 huruf b itu menjadi syarat apabila ada dua putusan saling meniadakan atau saling mempengaruhi apabila itu menjadi dasar putusan. Misalnya di salah satu putusan Buni Yani menganggu pembuktian di Ahok atau sebaliknya, nah itu bisa jadi alasan PK. Ini tidak ada," tutur Ardito.

Sementara itu, Hakim Ketua PN Jakut, Mulyadi meminta sidang PK Ahok ini di lanjutan Senin pekan depan. Sidang nanti sudah bisa memberikan berkas berita acara kepada Mahkamah Agung (MA).

"Seminggu berkas akan saya kirim ke Mahkamah Agung," ujar Mulyadi di dalam pengadilan di PN Jakut.

Seperti diketahui, jadwal sidang PK Ahok sendiri digelar pada pukul 09.00 WIB. Dimana sidang hari ini pemeriksaan berkas PK Ahok akan dipimpin 3 hakim, yakni Mulyadi, Salman Alfaris, dan Tugianto.

Sedangkan pihak kejaksaan kemungkinan menunjuk jaksa Ali Mukartono, yang merupakan ketua tim jaksa penuntut umum (JPU) kasus Ahok dalam perkara penodaan agama. (Asp)

#Sidang Ahok # Mahkamah Agung #PN Jakarta Utara
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Vonis kasasi laki-laki predator seks berjulukan Agus Buntung itu diketok jadi 12 tahun penjara dari sebelumnya 10 tahun bui di tingkat Pengadilan Tinggi.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Desember 2025
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Indonesia
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak di Kasus Pencabulan
Mario Dandy merupakan anak dari eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo
Wisnu Cipto - Senin, 24 November 2025
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak di Kasus Pencabulan
Indonesia
MA Ungkap 2 Temuan Penyebab Hakim Senior Meninggal di Kosan Palembang
Hakim senior Jubir PN Palembang itu ditemukan meninggal di kamar kosnya di kawasan Dwikora, Palembang, pada Rabu (12/11) pekan lalu.
Wisnu Cipto - Senin, 17 November 2025
MA Ungkap 2 Temuan Penyebab Hakim Senior Meninggal di Kosan Palembang
Indonesia
Hakim Senior Meninggal Sendirian di Kosan, KY Ingatkan Penempatan MA Pertimbangkan Aspek Keluarga
KY khususnya menyoroti dimensi psikologis hakim rentan tekanan psikis akibat beban perkara tinggi, kondisi kesejahteraan, serta jarak dengan keluarga.
Wisnu Cipto - Jumat, 14 November 2025
Hakim Senior Meninggal Sendirian di Kosan, KY Ingatkan Penempatan MA Pertimbangkan Aspek Keluarga
Indonesia
Kasasi Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Vonis 18 Tahun Bui Lanjut
Makelar kasus sekaligus eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar terpaksa harus tetap menjalani vonis 18 tahun bui.
Wisnu Cipto - Jumat, 14 November 2025
Kasasi Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Vonis 18 Tahun Bui Lanjut
Indonesia
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Bukti yang diajukan meliputi laporan keuangan RUPS PT Asabri 2011–2015, mutasi rekening pribadi, data portofolio saham, serta aplikasi Stockbit yang resmi diawasi OJK. Aplikasi itu menampilkan analisis saham dan reksadana, termasuk grafik saham yang sebelumnya disebut merugi, tapi faktanya masih bernilai dan menghasilkan keuntungan.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Indonesia
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Dalam putusan kasasi, keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan dipecat dari dinas militer.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Indonesia
Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri
Pihaknya melihat adanya kekeliruan dalam putusan majelis hakim.
Dwi Astarini - Kamis, 16 Oktober 2025
Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri
Indonesia
Besok, Adam Damiri Ajukan PK Kasus ASABRI dengan 4 Novum
Empat novum akan membuktikan Adam Damiri tidak terlibat dalam korupsi Asabri dan tidak ada keuntungan pribadi yang diterima.?
Dwi Astarini - Rabu, 15 Oktober 2025
Besok, Adam Damiri Ajukan PK Kasus ASABRI dengan 4 Novum
Indonesia
KPK Tahan Pemberi Suap dan Fasilitas Hotel ke Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan
Hasbi Hasan telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 25 September 2025
KPK Tahan Pemberi Suap dan Fasilitas Hotel ke Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan
Bagikan