Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Jaksa Minta Polda Metro Jaya Periksa Lagi Firli Bahuri

Wisnu Cipto - Kamis, 11 Januari 2024

MerahPutih.com - Tersangka kasus dugaan pemerasan yang juga eks Ketua KPK Firli Bahuri kembali akan menjalani pemeriksa Penyidik Pproses pemenuhan petunjuk P19 jaksa penuntut umum (JPU). Pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara yang diminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Ini untuk proses pemenuhan petunjuk P19 jaksa penuntut umum (JPU)," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada media di Jakarta, Kamis (11/1).

Baca Juga:

Firli Bahuri Minta Pemeriksaan Digelar di Bareskrim Bukan di Polda Metro Jaya

Menurut Ade, berdasarkan petunjuk jaksa, penyidik diminta kembali meminta keterangan Firli sebagai tersangka hingga saksi-saksi baru dalam perkara tersebut.

“Materi pemenuhan P19 itu sebagai berikut, pertama pemeriksaan terhadap saksi baru, kedua, permintaan keterangan tambahan terhadap saksi yang sudah diperiksa sebelumnya dan permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka," jelasnya.

Baca Juga:

Jaksa Beri Polisi Batas Waktu 2 Minggu untuk Bereskan Kasus Firli Bahuri

Terkait jadwal pemeriksaan, Ade Safri belum bisa merincinya termasuk siapa saja sosok saksi baru yang akan dipanggil penyidik. Namun, dia memastikan sejauh ini penyidik tidak menemukan kendala apapun dalam memenuhi petunjuk jaksa untuk melengkapi berkas perkara tersebut.

Sementara itu, mantan menteri Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang menjadi korban dugaan pemerasan kembali diperiksa. Pemeriksaan akan dilakukan di Bareskrim Polri pukul 10.00 WIB, Kamis (11/1).

Kuasa Hukum SYL, Jamaluddin Koedoeboen menuturkan, pemeriksaan kelima SYL sebagai saksi sejak kasus ini bergulir. "Kalau terkait pertanyaan, kami belum tau. Nanti kami ada bukti-bukti yang sekiranya dibuktikan," tandasnya. (Knu)

Baca Juga:

Novel Baswedan Sebut Firli Bahuri Berpotensi Melarikan Diri

Baca Artikel Asli